SuaraRiau.id - Seorang tahanan titipan Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo menikah di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kota Gorontalo, hari ini.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kota Gorontalo Ignatius Gunadi mengatakan AL saat ini berstatus tahanan dan sudah menjalani sidang tetapi belum ada putusan perkara.
AL masih menunggu vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Gorontalo, sehingga harus melangsungkan prosesi pernikahan di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA.
Pada prinsipnya, pihaknya selaku institusi mengizinkan kegiatan tersebut asalkan sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku.
Baca Juga:Menikah dengan Bintang Bagus, Malam Pertama Cupi Cupita Mengeluh: Lemas Banget
"Dan setelah dikaji seluruh berkas permohonan kedua belah pihak yang akan menikah dan dinyatakan lengkap," ujar dia.
Berdasarkan Surat Perintah Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo Nomor PRINT-1089/P. 5.10/Eoh. 2/10/2021 tanggal 14 Oktober 2021 serta surat penetapan hakim/ketua tanggal 17 November 2021 Nomor 233/pid. B/2021/PN. Gto acara mereka bisa berlangsung.
"Maka kami izinkan yang bersangkutan melaksanakan pernikahan di Aula Layanan Kunjungan Lapas Gorontalo," ujar dia.
Pada prosesi akad nikah tersebut, Al bersama istri mengenakan pakaian adat Gorontalo, yaitu Makuta dan Biliu.
Pihak keluarga dari kedua pasangan pun hadir didampingi oleh petugas KUA serta kepala desa dan kepala dusun. [Antara]
Baca Juga:4 Tanda Pasangan Hanya Ingin Sekadar Having Fun, Dia Tak Serius!