SuaraRiau.id - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Pekanbaru memprediksi Upah Minimum Kota (UMK) setempat pada
2022 akan naik menjadi sebesar Rp3 juta lebih dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya sekitar Rp2,9 juta.
"Diperkirakan nilainya di atas Rp3 juta mengingat berbagai kondisi saat ini yang mempengaruhi," kata Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Abdul Jamal dikutip ANTARA, Kamis (18/11/2021).
Dia mengatakan pembahasan UMK Pekanbaru juga sejalan dan mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau yang naik 1,7 persen.
Ia menyebut, angka UMK Pekanbaru ini dalam waktu dekat akan dibahas bersama Dewan Pengupahan.
Baca Juga:Ketua Apindo: Kenaikan Rp35 Ribu UMK di Batam Relevan, Pengusaha Tak Masalah
"UMK itu harus lebih besar dari UMP, kemarin provinsi kan baru hasil rapat, jadi kami harus rapat juga setelah ada surat keputusan dari provinsi. Sekarang kan belum ada suratnya, saya belum dapat," ungkapnya.
Pihaknya bakal melaksanakan rapat dengan dewan pengupahan pada pekan ini. Selanjutnya sebelum akhir November besaran UMK Pekanbaru sudah bisa ditetapkan.
Dikatakannya, penetapan UMK sekarang berbeda dengan tahun lalu. Tahun lalu UMK ditetapkan melalui survei, dan sekarang diperhitungkan juga tingkat inflasi.
"Mereka menggunakan data BPS, jadi besok kita dengarkan saja. Tapi kalau kita baca di pusat naik satu sekian persen, di provinsi juga naik 1,7 persen karena orang itu memakai data BPS," pungkasnya.
Diharapkan, perusahaan mampu menaati UMK yang telah ditetapkan sehingga tidak ada gejolak di antara kaum pekerja.
Baca Juga:Minta Gubernur Segera Tetapkan UMP, Menaker: Paling Lambat 21 November 2021