KPK Perpanjang Penahanan Bupati Kuansing Nonaktif Andi Putra

Tak hanya Andi Putra, masa penahanan yaitu General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso juga ditambah.

Eko Faizin
Selasa, 09 November 2021 | 14:10 WIB
KPK Perpanjang Penahanan Bupati Kuansing Nonaktif Andi Putra
Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra (kiri) dengan menggunakan rompi tahanan KPK berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/10/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraRiau.id - Masa penahanan tersangka kasus dugaan suap izin hak guna usaha (HGU) kebun sawit Bupati Kuansing nonaktif Andi Putra diperpanjang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tak hanya Andi Putra, masa penahanan yaitu General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso juga ditambah.

"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka AP dan kawan-kawan untuk masing-masing selama 40 hari ke depan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip dari Antara, Senin (8/11/2021).

Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/10/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/10/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Penahanan tersebut, kata Ali Fikri, terhitung mulai 8 November sampai dengan 17 Desember 2021 dan penandatangan berita acara penahanan dimaksud telah dilakukan pada hari Jumat (5/11/2021).

Saat ini, tersangka Andi Putra ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta dan Sudarso di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

Perpanjangan penahanan dilakukan dalam rangka kebutuhan penyidikan.

"Pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik masih terus berlanjut dengan mengagendakan pemanggilan saksi-saksi disertai dengan penyitaan berbagai bukti yang terkait dengan perkara ini," kata Ali.

KPK telah menetapkan keduanya sebagai tersangka pada hari Selasa (19/10).

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan untuk keberlangsungan kegiatan usaha dari PT Adimulia Agrolestari yang sedang mengajukan perpanjangan HGU yang dimulai pada tahun 2019 dan akan berakhir pada tahun 2024.

Salah satu persyaratan untuk memperpanjang kembali HGU adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini