Suami Pembakar Istri Hidup-hidup di Dumai Dituntut 20 Tahun Penjara

Terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP yakni melakukan pembunuhan berencana kepada korban yang merupakan istrinya sendiri.

Eko Faizin
Kamis, 04 November 2021 | 11:19 WIB
Suami Pembakar Istri Hidup-hidup di Dumai Dituntut 20 Tahun Penjara
Ilustrasi suami bakar istri. [Shutterstock].

Tidak sampai di situ, setelah membeli bensin dua botol pelaku membuat ‎bom molotov untuk dilemparkan ke warung saat itu istrinya sedang tidur.

Setelah melempar botol yang berisikan bensin, pelaku malah menambahnya dengan menyiramkan bensin kembali, membuat istrinya mati terbakar di kios atau warungnya.

Setelah melancarkan aksinya, warga berdatangan ke lokasi, melihat hal tersebut, pelaku sempat ingin bunuh diri dan mati bersama di dalam warung yang sudah penuh dengan api.

Tapi setelah masuk dan tak tahan panas serta sesak napas, pelaku kembali keluar dari dalam warung dengan kondisi terbakar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini