SuaraRiau.id - Petugas Provos memeriksa dua anggota kepolisian di Aceh Barat, Aceh terkait penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami seorang korban anak di bawah umur di wilayah tersebut.
“Dua orang petugas ini sudah dimintai keterangan di Provos, mereka di antaranya anggota Polsek Arongan Lambalek dan seorang polisi wanita,” kata Wakapolres Aceh Barat Kompol Asa Putra dikutip dari Antara, Rabu (3/11/2021).
Ia menjelaskan pemeriksaan dua oknum polisi tersebut diduga terkait penanganan kasus laporan masyarakat.
Menurut Asa Putra, anggota polisi yang tidak disebutkan identitasnya tersebut diperiksa karena diduga meminta uang jalan kepada orangtua korban sebesar Rp 2 juta, karena sebagai biaya transportasi ke Aceh Timur.
Lalu oknum polisi wanita (polwan) yang diperiksa dalam kasus ini, karena oknum penyidik tersebut diduga membentak korban pelecehan seksual, sehingga kemudian persoalan ini muncul ke permukaan publik.
Kompol Asa Putra menegaskan pihak kepolisian juga sudah menerima sepenuhnya aspirasi yang disampaikan oleh kalangan perempuan, yang melancarkan aksi unjukrasa di Mapolres Aceh Barat guna menuntut penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.
“Sudah diterima aspirasi untuk menuntut kinerja penyidik kita dalam hal pelecehan, kasusnya juga sudah berjalan (penyelidikan). Sudah diproses seluruhnya,” kata Asa Putra.
Ia juga menegaskan Polres Aceh Barat tidak akan segan-segan menindak oknum anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran dalam bertugas melayani masyarakat.
Apabila nantinya terbukti bersalah, maka kedua oknum polisi tersebut bisa saja dikenakan sanksi secara administratif maupun dilakukan sidang kode etik, demikian Kompol Asa Putra. (Antara)