Mendagri Tito Karnavian Keluarkan Instruksi Terbaru Terkait PPKM Jawa-Bali

Pada instruksi pertama untuk gubernur di Jawa-Bali, mengatur sejumlah daerah, yakni kabupaten dan kota dengan zona level 1 sampai level 3.

Eko Faizin
Selasa, 02 November 2021 | 22:11 WIB
Mendagri Tito Karnavian Keluarkan Instruksi Terbaru Terkait PPKM Jawa-Bali
Calon penumpang menunggu kedatangan Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter di Stasiun Manggarai, Jakarta, Senin (13/9/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan di daerah level 3 yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Sementara daerah dengan level 2 bisa beroperasi dengan kapasitas pengunjung 75 persen dan daerah level 1 dengan ketentuan 100 persen. Supermarket, dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang sudah dimulai sejak tanggal 14 September 2021.

Tempat ibadah masjid, musala, gereja, pura, vihara, klenteng, dan tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan keagamaan berjamaah.

Terapkan prokes
Dengan ketentuan, selama masa penerapan PPKM level 3 dengan maksimal 50 persen kapasitas atau 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

Sementara, daerah yang menerapkan PPKM level 2, dengan maksimal 75 persen kapasitas atau 75 orang. Kemudian daerah dengan level 1 bisa menerapkan kondisi maksimal 75 persen kapasitas dengan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Berikutnya, untuk perjalanan daerah dengan level 3, 2, dan 1 sama-sama menerapkan ketentuan menunjukkan kartu vaksin dan menunjukkan antigen (H-1).

Bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 kali untuk moda transportasi pesawat udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali.

Menunjukkan antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 kali untuk moda transportasi pesawat udara antarwilayah Jawa dan Bali.

Menunjukkan antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut.

Selanjutnya, ketentuan pelaksanaan resepsi pernikahan pada daerah level 3 dapat diadakan dengan maksimal 25 persen kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat.

Kemudian daerah dengan status level 2, ketentuan pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 persen, sementara di level 1 bisa dengan maksimal 75 persen kapasitas ruangan.

Inmendagri 57/2021 juga mengatur pembatasan pintu masuk perjalanan penumpang internasional. Ketentuannya pintu masuk udara hanya melalui Bandar Udara Soekarno Hatta, Ngurah Rai, Hang Nadim, Raja Haji Fisabilillah, dan Sam Ratulangi.

Pintu masuk lewat transportasi laut di Provinsi Bali dan Provinsi Kepulauan Riau dapat menggunakan kapal pesiar (cruise) dan kapal layar (yacht).

Pengaturan teknis terkait pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dan pada masa transisi akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Perhubungan, Satuan Tugas Covid-19, dan kementerian lembaga terkait.

Instruksi Menteri 57/2021 ini mulai berlaku pada Selasa 2 November sampai dengan 15 November 2021. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini