Burung yang dilindungi diantaranya adalah jenis Cica daun sayap biru (chloropsis cochinchinensis) dan Cica daun besar (Chloropsis sonnerati) dan yang lain masih dalam proses identifikasi.
Hartono menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan BKSDA Sumatera Barat untuk menindaklanjuti terhadap diduga pemilik burung. Sedangkan terhadap barang temuan burung akan segera dilakukan pelepasliaran.
"Kepada sopir BBKSDA Riau akan melakukan pembinaan dan membuat surat pernyataan tidak akan melakukan perbuatan yang sama," ujarnya. (Antara)