Kronologi Pengungkapan Kasus Kayu Ilegal di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil

Mereka mengangkut kayu ilegal jenis meranti dan campuran dengan tidak dilengkapi surat sah.

Eko Faizin
Selasa, 26 Oktober 2021 | 12:19 WIB
Kronologi Pengungkapan Kasus Kayu Ilegal di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil
Kayu ilegal diamankan KLHK dari sejumlah truk. [ANTARA/HO-KLHK]

SuaraRiau.id - Sebanyak 18 meter kubik yang diduga berasal dari Cagar Biosfer Giam Siak Kecil diamankan Tim Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sumatera dan Korem 031 Wirabima Pekanbaru.

Tim menahan tiga supir truk yakni HDG, S dan HSS dan dua kernet JH dan OS di Kantor Seksi II Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Pekanbaru.

Mereka mengangkut kayu ilegal jenis meranti dan campuran dengan tidak dilengkapi surat sah.

Pengungkapan tersebut berawal dari laporan pengaduan masyarakat yang menyebut ada penebangan ilegal di dalam Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu, di Siak Kecil, Bengkalis.

Tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama Korem 031 Wirabima Pekanbaru pada Minggu (24/10/2021) petang.

Awalnya aparat mengamankan satu truk membawa kayu ilegal tanpa dilengkapi surat sah.

Pada Senin (25/10/2021), tim kembali menahan dua truk juga mengangkut kayu ilegal. Petugas menduga kayu-kayu ilegal itu berasal dari Cagar Biosfer Giam Siak Kecil.

"Kami sudah mengidentifikasi kegiatan ilegal di dalam kawasan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu. Kami akan terus memberantas kegiatan ilegal di kawasan konservasi dan akan menjerat penebang, pembawa dan pemodal atau aktor intelektualnya," kata Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkuk KLHK,Sustyo Iriyono dikutip dari Antara, Selasa (26/10/2021).

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan berjanji PPNS akan melanjutkan memeriksa sopir dan kernet untuk mengungkap keterlibatan pihak lain, terutama jaringan peredaran kayu ilegal.

Penyidik Ditjen Gakkum KLHK akan menjerat para pelaku peredaran kayu ilegal dengan Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Jo. Pasal 12 Huruf e dan/atau Pasal 88 Ayat 1 Huruf a, Jo. Pasal 16 Undang-Undang No 18 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Jika terbukti, para pelaku diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini