Kronologi Pengungkapan Kasus Kayu Ilegal di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil

Mereka mengangkut kayu ilegal jenis meranti dan campuran dengan tidak dilengkapi surat sah.

Eko Faizin
Selasa, 26 Oktober 2021 | 12:19 WIB
Kronologi Pengungkapan Kasus Kayu Ilegal di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil
Kayu ilegal diamankan KLHK dari sejumlah truk. [ANTARA/HO-KLHK]

SuaraRiau.id - Sebanyak 18 meter kubik yang diduga berasal dari Cagar Biosfer Giam Siak Kecil diamankan Tim Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sumatera dan Korem 031 Wirabima Pekanbaru.

Tim menahan tiga supir truk yakni HDG, S dan HSS dan dua kernet JH dan OS di Kantor Seksi II Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Pekanbaru.

Mereka mengangkut kayu ilegal jenis meranti dan campuran dengan tidak dilengkapi surat sah.

Pengungkapan tersebut berawal dari laporan pengaduan masyarakat yang menyebut ada penebangan ilegal di dalam Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu, di Siak Kecil, Bengkalis.

Tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama Korem 031 Wirabima Pekanbaru pada Minggu (24/10/2021) petang.

Awalnya aparat mengamankan satu truk membawa kayu ilegal tanpa dilengkapi surat sah.

Pada Senin (25/10/2021), tim kembali menahan dua truk juga mengangkut kayu ilegal. Petugas menduga kayu-kayu ilegal itu berasal dari Cagar Biosfer Giam Siak Kecil.

"Kami sudah mengidentifikasi kegiatan ilegal di dalam kawasan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu. Kami akan terus memberantas kegiatan ilegal di kawasan konservasi dan akan menjerat penebang, pembawa dan pemodal atau aktor intelektualnya," kata Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkuk KLHK,Sustyo Iriyono dikutip dari Antara, Selasa (26/10/2021).

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan berjanji PPNS akan melanjutkan memeriksa sopir dan kernet untuk mengungkap keterlibatan pihak lain, terutama jaringan peredaran kayu ilegal.

Penyidik Ditjen Gakkum KLHK akan menjerat para pelaku peredaran kayu ilegal dengan Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Jo. Pasal 12 Huruf e dan/atau Pasal 88 Ayat 1 Huruf a, Jo. Pasal 16 Undang-Undang No 18 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Jika terbukti, para pelaku diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini