Korupsi Proyek di Bengkalis, KPK Resmi Menahan Wakil Dewan Direksi PT Wika Sumindo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wakil Ketua Dewan Direksi PT Wika Sumindo Petrus Edy Susanto pada Selasa (19/10/2021).

Chandra Iswinarno | Welly Hidayat
Selasa, 19 Oktober 2021 | 19:22 WIB
Korupsi Proyek di Bengkalis, KPK Resmi Menahan Wakil Dewan Direksi PT Wika Sumindo
Ilustrasi Korupsi. (pixabay.com)

"Setelah proyek pekerjaan dimenangkan, tersangka PES dalam pelaksaanaan pekerjaan diduga tidak melakukan evaluasi pelaksanaan proyek baik dari sisi mutu pekerjaan maupun volume item pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak pekerjaan," katanya.

Setelah memenangkan lelang proyek, adanya persetujuan pengeluaran uang proyek yang dilakukan tersangka Petrus.

"Selanjutnya diberikan diantaranya kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), bagian keuangan Dinas PU Kab. Bengkalis untuk pengurusan termin pembayaran,maupun untuk keperluan lainnya," kata Setyo.

Sehingga, kata Setyo, tindakan yang dilakukan oleh Petrus mengakibatkan kerugian negara cukup besar mencapai ratusan miliar.

Baca Juga:Musim Hujan Datang, BPBD Riau Minta Kabupaten Bengkalis dan Rokan Hilir Waspadai Banjir

"Akibat perbuatan tersangka PES, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp126 miliar dari harga dasar proyek sebesar Rp 359 Miliar," ungkapnya.

Atas perbuatannya para tersangka, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini