Korupsi Proyek di Bengkalis, KPK Resmi Menahan Wakil Dewan Direksi PT Wika Sumindo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wakil Ketua Dewan Direksi PT Wika Sumindo Petrus Edy Susanto pada Selasa (19/10/2021).

Chandra Iswinarno | Welly Hidayat
Selasa, 19 Oktober 2021 | 19:22 WIB
Korupsi Proyek di Bengkalis, KPK Resmi Menahan Wakil Dewan Direksi PT Wika Sumindo
Ilustrasi Korupsi. (pixabay.com)

Atas perbuatannya para tersangka, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini