Ngaku Dibohongi Moeldoko soal Duit Rp 100 Juta, Kader Demokrat Kembali ke AHY

Gara-gara itu, Gerald merasa ragu Moeldoko dapat memimpin Partai Demokrat.

Eko Faizin
Selasa, 19 Oktober 2021 | 15:57 WIB
Ngaku Dibohongi Moeldoko soal Duit Rp 100 Juta, Kader Demokrat Kembali ke AHY
Kader Partai Demokrat bernama Gerald P Runtuthomas. [Suara.com/Bagaskara]

SuaraRiau.id - Pengakuan mengejutkan datang dari kader Partai Demokrat, Gerald P Runtuthomas yang sempat ikut Kongres Luar Biasa (KLB) Kubu Moeldoko.

Gerald diketahui kini kembali ke Partai Demokrat yang diketuai Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Gerald menyatakan bahwa kala itu dirinya menghadiri KLB Demokrat lantaran para peserta dijanjikan uang Rp 100 juta oleh Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko.

Namun, kata dia, usai dirinya menghadiri KLB itu uang yang dijanjikan tersebut tak kunjung ia dapatkan.

Gerald mengungkapkan hal itu dalam dialog publik Mengungkap Kebohongan KLB Versi Moeldoko di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat pada Senin (18/10/2021).

“Pada akhirnya saya tidak mendapatkan itu. Jadi saya tegaskan lagi, saya diiming-imingi uang, karena tidak dapat ini uang saya balik badan saya harus laporkan ini ke DPP,” jelasnya dikutip dari Terkini.id--jaringan Suara.com.

Gerald mengaku mengikuti KLB lantaran iming-iming uang Rp 100 juta, namun pada kenyataanya ia hanya menerima uang Rp 5 juta.

Gara-gara itu, Gerald merasa ragu Moeldoko dapat memimpin Partai Demokrat.

“Saya berpikir Pak Moeldoko janji mau dapat uang Rp 100 juta, tidak direalisasikan, bagaimana ke depan-depannya,” tuturnya.

Lebih lanjut, Gerald menilai KLB Deli Serdang mengabaikan ketentuan yang tertuang dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat.

Ketentuan itu, ungkap Gerald, yakni dia yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPC Kotamobagu, Sulawesi Utara semestinya tidak bisa mengikuti KLB tetapi tetap diajak untuk hadir.

“Saya menilai acara kongres ini betul-betul abal-abal, tidak ada yang sesuai dengan prosedur, tidak ada. Semua itu tidak ada yang sesuai, baik AD/ART partai, baik secara hukum, baik itu peraturan partai,” sebutnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini