Kasus Muhammad Kece, Pengacara Seret Nama Ustaz Abdul Somad & Felix Siauw

Kuasa hukum Muhammad Kece, Kamaruddin Simanjuntak menyeret sejumlah nama antara lain Ustaz Abdul Somad (UAS) dan Felix Siauw.

Eko Faizin
Selasa, 12 Oktober 2021 | 14:03 WIB
Kasus Muhammad Kece, Pengacara Seret Nama Ustaz Abdul Somad & Felix Siauw
Ustaz Abdul Somad. [Instagram/@ustadzabdulsomad_official]

SuaraRiau.id - Kasus dugaan penistaan agama yang membelit Muhammad Kece hingga kini masih berlanjut. Sang YouTuber itu kini tengah menjalani proses hukum.

Di sisi lain, Kuasa hukum Muhammad Kece, Kamaruddin Simanjuntak menyeret sejumlah nama antara lain Ustaz Abdul Somad (UAS) dan Felix Siauw.

Kamaruddin menyebut, ada adanya keterlibatan kedua ustaz tersebut. Tak hanya itu, ia menyinggung beberapa nama pemuka agama yang dinilai membuat Muhammad Kece melakukan penistaan agama.

Muhammad Kece (YouTube)
Muhammad Kece (YouTube)

Ia menegaskan jika ceramah Muhammad Kece yang beredar di Youtube selama ini merupakan reaksi atas ceramah Ustaz Abdul Somad (UAS), Felix Siauw dan ustaz lain.

“Klien kami hanyalah korban akibat membaca surat kitab suci Agama Islam untuk menjawab tuduhan, fitnah, penistaan dari orang–orang tersebut di bawah ini antara lain UAS, Manachem Ali, Yahya Waloni, Hj Irena Handono, Steven Indra Wibowo dan Hani Kristian, Felix Siauw,” kata Komaruddin dikutip dari Hops.id--jaringan Suara.com, Selasa (12/10/2021).

Dirinya mengungkapkan bahwa jika selama ini ceramah UAS dan sejumlah ustaz lainnya kerap menyinggung ajaran agama di luar Islam.

Seperti ceramah UAS yang membahas ‘Di Salib itu ada jin dan berseru haleluya’.

“UAS yang videonya telah lama viral mengatakan bahwa ‘Disalib itu ada Jin kapir dan berseru Haleluya haleluya’ tanpa bisa menunjukkan dasar dari dalil,” ulas Komaruddin.

Felix Siauw Bicara Soal Sikap Muslim saat Hari Natal (YouTube Felix Siauw).
Felix Siauw Bicara Soal Sikap Muslim saat Hari Natal (YouTube Felix Siauw).

Atas dasar itulah Komaruddin meminta agar Bareskrim melakukan tindakan. Dia berharap kepolisian berlaku adil dalam penegakkan hukum yang menurutnya berbau SARA.

“Namun mengapa selalu tetap dibiarkan oleh Bareskrim Polri? Apakah pasal penistaan itu tidak berlaku untuk Steven Indra Wibowo dan Hani Kristian, Felix Siaw,” tandasnya.

Selain itu, Kamaruddin secara tegas menyatakan sangat kecewa terhadap proses hukum yang dijalani kliennya.

Menurutnya, status sebagai tersangka penista agama dijelaskan merupakan korban saja.

Untuk diketahui, Muhammad Kece saat ini telah mendekam di tahanan Bareskrim Polri, kasus penistaan agama membuat babak baru munculnya aksi penganiayaan yang dilakukan Irjen Napoleon kepada Muhammad Kece.

Aksi penganiayaan sendiri telah dilaporkan Muhammad Kece dan saat ini masuk proses penyelidikan atas tersangka Irjen Napoleon. Namun belakangan korban justru membuat surat pencabutan tuntutan aksi penganiayaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak