Detik-detik Penangkapan Pembunuh Juragan Besi Tua Tanjungpinang di Riau

Pada video itu, tampak polisi sudah membuntuti kedua pelaku yang ada di dalam mobil berwarna putih.

Eko Faizin
Jum'at, 01 Oktober 2021 | 17:51 WIB
Detik-detik Penangkapan Pembunuh Juragan Besi Tua Tanjungpinang di Riau
Video detik-detik penangkapan dua pelaku pembunuhan bos besi tua Tanjungpinang, Kepri. [Instagram/Batamnews]

Zul yang berada dibangku samping korban ikut memukul korban dan akhirnya korban meninggal dunia.

Seluruh uang korban senilai Rp 200 juta dan juga dompet korban diambil oleh kedua pelaku dan keduanya menuju kawasan Danau Biru yang berada di Galang Batang, Bintan, untuk membuang mobil milik korban.

Mobil korban dibuang ke dalam danau tersebut pada malam hari agar tak terlihat oleh orang lain. ATM yang berada di dalam rekening korban juga diambil oleh kedua tersangka senilai Rp 60 Juta rupiah.

Setelah itu keduanya berniat untuk mengubur korban untuk menghilangkan jejak.

"Keduanya sempat mampir ke suatu tempat untuk mengambil cangkul," katanya.

Setelah melakukan perjalanan kembali, keduanya mengarah ke Tanjung Uban, Batu 58 untuk mengubur korban. Jarak 1 Kilometer dari sebuah Klenteng, tepat di sebelah tower kedua mereka mengubur korban.

Kedua tersangka pun pulang ke rumah dan kemudian melarikan diri keluar Kota Tanjung Pinang.

Pada Rabu (8/9/2021), istri korban curiga suaminya tak pulang sudah 3 hari. Ia akhirnya melaporkan ke Polres Tanjung Pinang.

Polres Bintan dari laporan warga menemukan sebuah mobil di dalam Danau Biru yang merupakan mobil milik korban.

Awalnya warga menduga Zainudin ikut tenggelam bersama mobil itu. Pencarian sempat dilakukan Basarnas, namun nihil hasil saat itu.

"Setelah dilakukan penyelidikan, korban terakhir kali pergi dari rumah bersama kedua pelaku dan kedua pelaku sudah tak berada di Kota Tanjungpinang," terang Kombes Harry.

Pada Kamis (23/9/2021), Satreskrim Polres Tanjungpinang bersama Subdit 3 Jatanras Polda Kepri melakukan pengejaran terhadap dua pelaku yang diketahui kabur ke Riau

Saat ditangkap akhirnya pelaku mengakui telah membunuh Zainudin dan menguburnya di tempat lain.

Keduanya disangkakan pasal 340 KUHP dan pasal 338 KUHP dengan ancaman paling berat pidana mati atau hukuman kurungan penjara seumur hidup.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini