SuaraRiau.id - Pada tahun 1965, warga Pekanbaru melakukan demonstrasi dengan berkeliling kota guna menghancurkan Partai Komunis Indonesia (PKI) beserta underbouw-nya di antaranya Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (Sobsi).
Massa kala itu menduduki kantor Sobsi Riau di Jalan Sulawesi (kini Jalan Haji Agus Salim) belakang Plaza Sukaramai atau Pasar Pusat sekarang.
Mereka juga menduduki kantor PKI Riau, seberang gedung Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jalan Dahlia, kini telah menjadi kantor logistik Polda Riau.
Mengutip Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, massa pun menggeledah rumah Ketua PKI Riau, Abdullah Alihami.
Hal itu terungkap dalam buku Sejarah Perjuangan Rakyat Riau 1942-2002 yang disusun Suwardi MS dkk dan Sejarah Lokal Riau.
"Gerakan ini bekerja sama dengan TNI AD dari Kodam Siliwangi. Para pemuka dan tokoh masyarakat anti-PKI turut serta mengganyang PKI dan underbouw-nya," begitu tertulis di buku Sejarah Perjuangan Rakyat Riau 1942-2002 disusun Suwardi MS dkk.
Para tahanan diduga terlibat G30S tahun 1965 masuk kategori Golongan A di antaranya Alihami, diadili secara Mahkamah Militer Luar Biasa (Mahmilub) di Gedung Nasional (kini Gedung Menara Dang Merdu Bank Riaukepri).
Ketua PKI Riau, Abdullah Alihami lalu dijatuhi hukuman mati. Sedangkan diduga terlibat PKI untuk Golongan B dan C kebetulan, masih tertulis dalam buku tersebut, tidak ada pengadilannya di Riau.
Penjara terduga PKI di Riau
Mereka yang ditangkap dan ditahan dijeblosnya ke dalam Tahanan Politik Umum (TPU) di Jalan Pepaya (kini berdiri Plaza Citra).
Saat penulis masih murid SD, saban hari melalui TPU di Jalan Pepaya tersebut, akhir 1980-an hingga awal 1990-an.
Dalam ingatan penulis, berseliweran mobil dinas Polisi Militer (PM) keluar masuk TPU tersebut. Plus, penjagaan dari tentara bersenjata lengkap.
Tak hanya untuk tahanan diduga terlibat PKI saja, TPU juga dijadikan penjara bagi tahanan politik lainnya, termasuk tokoh-tokoh Eksponen 66 dan tokoh masyarakat Riau yang berseberangan dengan penguasa.
Di antaranya, M Nazar Machmud, pimpinan KAMI dan KAPI Riau, Datuk Wan Abdurrahman (Mantan Wali Kota Pekanbaru), Tubagus Ishak M, T Mahmud Anzam, Rasmy Saleh, Bushcari Syarief dan Dahlan Abdullah.
Diketahui, lokasi penjara tempat menahan warga diduga terlibat PKI, tahanan politik serta militer lainnya sudah tidak ada, sudah diganti pusat perbelanjaan Plaza Citra.
Plaza Citra tersebut diresmikan oleh Gubernur Riau, Soeripto tahun 1995 silam dan berfungsi hingga sekarang.