SuaraRiau.id - Polisi akhirnya menetapkan lima tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Youtuber Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri yang terjadi beberapa waktu lalu.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirpidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengungkapkan bahwa kelima tersangka ini merupakan tahanan di Rutan Bareskrim Polri.
"Hasil gelar perkara kemarin ditetapkan lima orang," kata Brigjen Andi saat dikonfirmasi Antara, Rabu (29/9/2021).
Kelima tersangka tersebut antara lain Irjen Pol Napoleon Bonaparte atau NB (narapidana kasus suap), DH tahanan kasus uang palsu, DW napi kasus ITE, H alias C alias RT napi kasus penipuan dan penggelapan dan HP napi kasus perlindungan konsumen.
Adapun status kelima tersangka ini, ada yang berstatus sebagai tahanan dan narapidana dari berbagai kasus.
"Tersangka ini statusnya ada yang status sudah inkracht dan ada yang masih tahanan," tutur Andi.
Ia menyebut bahwa kelima tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 170 jo Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan pidana penjara.
Sebelumnya, dalam penyidikan perkara ini, Bareskrim Polri telah memeriksa 18 orang saksi, termasuk pelapor dan terlapor.
Dua di antaranya saksi ahli, dokter yang memeriksa Muhammad Kece selaku pelapor, dan tujuh petugas tahanan Rutan Bareskrim Polri.
Hasil pemeriksaan terungkap, peristiwa penganiayaan terjadi Kamis (26/8/2021) dini hari antara pukul 00.30 sampai dengan 01.30 WIB.
Dalam video CCTV terlihat Irjen Napoleon Bonaparte dibantu tiga tahanan Rutan Bareskrim Polri mendatangi kamar sel isolasi M Kece pukul 00.30 WIB.
Seorang tahanan terlihat disuruh untuk mengambil bungkusan isi tinja (kotoran manusia) dari kamar sel Irjen Pol Napoleon Bonaparte.
Irjen Napoleon Bonaparte melakukan pemukulan terhadap Muhammad Kece setelah sebelumnya melumuri tersangka kasus penistaan agama tersebut dengan tinja pada bagian wajah dan badannya. (Antara)