Jika itupun dibuka maka harus ada lima syarat yang dipenuhi.
Pertama siap wilayah, yaitu zona Covid-19 hijau atau kuning. Kedua adalah siap anak, yaitu anak sudah siap menaati protokol kesehatan.
Ketiga siap keluarga, keluarga siap mendampingi, memesankan atau menyiapkan bekal, karena kantin sekolah tidak boleh dibuka.
Keempat adalah siap sekolah yakni sekolah menyediakan air mengalir, sabun, hand sanitizer, dan tempat duduk yang berjarak. Terakhir, siap infrastruktur, anak-anak tidak boleh bergandengan tangan atau berdesakan di angkutan umum.
"Kami mohon jika satu dari lima hal tersebut tidak siap, jangan dulu belajar tatap muka, itu yang sudah kami kampanyekan, demi mewujudkan hak anak pertama adalah untuk hidup dan tidak terancam kematian. Hak keduanya adalah hak sehat dan jangan sampai karena buru-buru tatap muka akhirnya anak terpapar virus corona," katanya.
Ketegasan ini disampaikan kak Seto terkait PTM terbatas pada sebagian daerah di Indonesia saat ini telah dilakukan. Namun Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menemukan kasus Covid-19 di 1.296 sekolah PTM terbatas. (Antara)