SuaraRiau.id - Sebanyak 22 terduga pemain judi online game higgs domino ditangkap jajaran Polres Lhokseumawe, Aceh.
Puluhan pemain judi tersebut diamankan di beberapa titik di Lhokseumawe karena aksi mereka sudah meresahkan masyarakat.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto mengungkapkan bahwa 22 orang itu ditangkap dalam operasi pemberantasan judi online yang dilakukan sejak dua hari terakhir.
"Para pelaku ditangkap saat sedang bermain judi online game higgs domino di beberapa kedai kopi. Penangkapan berdasarkan informasi masyarakat," ujar Kapolres dikutip dari Antara, Senin (20/9/2021).
Kapolres Eko juga mengatakan sudah banyak informasi masyarakat terkait maraknya permainan judi online chip domino. Berdasarkan informasi tersebut, kepolisian membentuk tim pemberantasan.
Ia menyebut bahawa timnya langsung menurunkan tim ke beberapa lokasi di wilayah hukum Polres Lhokseumawe meliputi Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Utara.
Dalam waktu dua hari terakhir, kata dia, pihaknya menangkap 22 orang yang kedapatan sedang berjudi online serta mengamankan barang bukti berupa 22 unit telepon genggam dan uang tunai Rp 570 ribu.
"Para terduga pejudi tersebut terancam hukuman cambuk paling banyak 45 kali atau denda paling banyak 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan," sebut Eko didampingi Dandim 0103/Aceh Utara Letkol Arm Oke Kistyanto.
Lebih lanjutm, Eko mengimbau kepada seluruh pemangku kepentingan menyosialisasikan dan mengedukasi masyarakat agar tidak berjudi dengan aplikasi game higgs domino.
"Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh sudah mengeluarkan fatwa bahwa permainan dalam aplikasi chip higgs domino adalah haram. Begitu juga dengan judi dalam bentuk lainnya diharamkan," terang Kapolres. (Antara)