Cegah Covid Varian Baru, Pemerintah Perketat Pintu Masuk Internasional

Selain itu, tes PCR dilakukan H-3 sebelum kedatangan juga akan dilakukan di lokasi kedatangan, baik itu di pelabuhan, bandara maupun pos batas lintas negara.

Eko Faizin
Kamis, 16 September 2021 | 17:02 WIB
Cegah Covid Varian Baru, Pemerintah Perketat Pintu Masuk Internasional
Suasana di Bandara Kualanamu, Deli Serdang pasca larangan mudik berakhir, Selasa 18 Mei 2021. [Ist]

SuaraRiau.id - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan kebijakan untuk membatasi pintu masuk internasional.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengungkapkan bahwa peraturan tersebut meliputi syarat perjalanan melalui transportasi darat, laut, dan udara guna mencegah sebaran Covid-19 varian baru.

"Secara umum pengaturan syarat perjalanan internasional baik di darat, laut, dan udara sama seperti aturan sebelumnya. Untuk syarat kesehatan merujuki pada SE Satgas Nomor 18 Tahun 2021 dan untuk kategori orang asing yang dapat masuk ke Indonesia merujuk pada Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021,” ujar Adita seperti dikutip dari Antara, Rabu (15/9/2021).

Ia menjelaskan bahwa pembatasan tersebut diatur dalam Surat Edaran Kemenhub tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dari Luar Negeri dengan Transportasi Darat (SE Nomor 75 tahun 2021), Laut (SE Nomor 76 tahun 2021), dan Udara (SE Nomor 74 tahun 2021).

Namun, yang membedakan dengan regulasi sebelumnya adalah Inmendagri No 42, yang menyatakan adanya pembatasan pintu kedatangan pelaku perjalanan internasional baik di Pos Lintas Batas Negara (PLBN), Pelabuhan, maupun Bandara.

Untuk Bandara hanya dibuka di Bandara Soekarno Hatta dan Sam Ratulangi Manado. Untuk Pelabuhan hanya dibuka di Pelabuhan Batam dan Nunukan. Serta, untuk PLBN hanya dibuka di Terminal Entikong dan Aruk.

Selain itu, tes PCR dilakukan H-3 sebelum kedatangan juga akan dilakukan di lokasi kedatangan, baik itu di pelabuhan, bandara maupun pos batas lintas negara.

Ia mengungkapkan bahwa pengawasan juga akan diperketat bekerja sama dengan unsur terkait seperti TNI Polri, Dinas Perhubungan, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kemenkes, Satgas Covid-19 Pusat dan Daerah, dan lain-lain.

Adapun sasaran dari pembatasan yang dilakukan yaitu untuk para pekerja migran Indonesia (PMI), WNI, dan WNA, awak kapal penumpang maupun kargo, dan personel penerbangan, yang akan masuk ke Indonesia.

"Hal itu dilakukan dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi untuk melakukan antisipasi dan pencegahan penyebaran varian virus baru Covid-19 termasuk Varian Mu (B.1.621) masuk ke Indonesia, melalui simpul-simpul transportasi yang melayani rute internasional," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini