Kemudian, selain di Karimun, korban juga pernah melakukan tindakannya di Pulau Kundur.
"Jadi ada korban lainnya dan tidak melaporkan kepada kita. Selain itu, antara korban dan pelaku ini memang tidak saling mengenal," ujar dia.
Kini, Bahari dijebloskan ke sel tahanan. Ia disangkakan pasal 378 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun.
- 1
- 2