SuaraRiau.id - Ayu Ting Ting kembali batal memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait kasus dengan wanita berinisial KD yang diduga pemilik akun Instagram @gundik_empang.
Padahal pemanggilan perempuan bernama lengkap Ayu Rosmalina itu diagendakan klarifikasi lanjutan terkait laporan dugaan penghinaan melalui media sosial.
"Hari ini yang bersangkutan berhalangan hadir," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dikutip dari Antara, Kamis (9/9/2021).
Terkait tak datangnya pelantun Sambalado itu, pihak penyidik telah menjadwalkan ulang agenda pemeriksaan Ayu pada akhir pekan ini.
"Minta dijadwalkan ulang pada 12 September 2021 mendatang," ungkap Yusri.
Sebelumnya, pedangdut 29 tahun itu telah memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik Polda Metro Jaya pada Selasa (31/8/2021).
Namun pemeriksaan Ayu yang baru setengah jalan terpaksa ditunda karena yang bersangkutan meminta penundaan dengan alasan ada pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan.
Pihak kepolisian kemudian menjadwalkan ulang agenda klarifikasi Ayu menjadi Kamis (9/9/2021), namun kembali tertunda.
Untuk diiketahui, Ayu Ting Ting melaporkan akun Instagram @gundik_empang ke Polda Metro Jaya pada Jumat (20/8).
Dalam laporan itu, Ayu menyebut pengguna akun Instagram tersebut telah menghina diri dan putrinya. Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan Ayu adalah Pasal 315 KUHP tentang penghinaan.
Menurut informasi yang dihimpun, Ayu dan pengguna akun Instagram tersebut kerap terlibat perdebatan di media sosial dalam beberapa waktu terakhir.
Pemilik akun tersebut juga dikabarkan telah meminta maaf, namun Ayu Ting Ting bersikeras membawa masalah ini ke jalur hukum. (Antara)