SuaraRiau.id - Kasus yang melibatkan Ayu Ting Ting dengan perempuan berinisial KD yang diduga menghina anaknya, Bilqis memasuki babak baru.
Diketahui, beberapa waktu lalu orangtua Ayu Ting Ting melabrak penghina Bilqis langsung ke kediaman KD di Bojonegoro, Jawa Timur.
Tak hanya itu, pihak Ayu pun melaporkan KD ke polisi.
Terbaru, kini giliran pihak KD yang akan melaporkan balik keluarga Ayu Ting Ting ke pihak kepolisian.
“Rencana kami akan melapor ke Polda Jatim. Dari DPW Jatim untuk memberikan pendampingan hukum, pembelaan terhadap orangtua dari KD yang mengalami peristiwa penistaan, pelecehan martabat, intimidasi serta ancaman dari saudara AR dan saudari UK,” kata kuasa hukum KD, Bambang Wahyu Widodo dikutip Terkini.id--jaringan Suara.com, Senin (6/9/2021).
“Yang kami laporkan nanti adalah Pasal 310, 311 kemudian Undang Undang nomor 6 Tahun 2014 yang merupakan perubahan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” sambung dia.
Sementara itu, pihak Ayu Ting Ting melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang menanggapi rencana pelaporan tersebut.
“Itu adalah hak setiap warga negara yang merasa ada hak-hak terlanggar untuk membuat laporan,” ucap Minola.
Namun, ia menanyakan pelanggaran apa yang dilakukan orangtua Ayu Ting Ting sehingga dilaporkan polisi.
Hanya saja, seperti yang saya sampaikan kira-kira apa ya pelanggaran yang dilakukan ketika orangtua Ayu datang berkunjung untuk mengklarifikasi atas dugaan bullying atau penghinaan yang dilakukan oleh KD,” ujar Minola.
Untuk diketahui, Ayu Ting Ting melaporkan akun Instagram @gundik_empaeng ke Polda Metro Jaya pada Jumat (20/8/2021).
Sang pelantun Sambalado ini mengambil langkah hukum untuk memberikan efek jera agar pelaku lebih berbudaya dalam bermain media sosial.