SuaraRiau.id - Polsek Sei Beduk, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) menangkap seorang pria berinisial DT (27) terkait kasus penipuan, Rabu (1/9/2021).
Pelaku menawarkan pekerjaan namun meminta sejumlah uang kepada korban yang dijanjikan bekerja di sebuah perusahaan.
Menurut Kapolsek Sei Beduk, AKP Awal Sya'ban, pada Jumat (20/8/2021) lalu, pelaku menawarkan lowongan pekerjaan di PT HLN kepada korban dan 72 orang korban lainnya.
"Pelaku meminta uang sebesar Rp 1,5 juta per orangnya untuk keperluan biaya administrasi," ujar Awal kpada Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Jumat (3/9/2021).
Namun, hingga saat dilaporkan korban dan 72 korban lainnya belum juga diterima bekerja di PT HLN yang dijanjikan oleh pelaku.
Atas kejadian tersebut, korban dan 72 korban lainnya mengalami kerugian uang senilai Rp 109.500.000 dan langsung melapor ke Polsek Sei Beduk.
Sementara itu, pada Rabu (1/9/2021) pukul 22:45 WIB, pelaku dibawa oleh para korbannya ke Polsek Sei Beduk.
Pelaku pun langsung diamankan dan dibawa ke ruang Reskrim Polsek Sei Beduk guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Barang bukti yang diamankan berupa 7 lembar kwitansi penyerahan uang, 7 map surat persyaratan lamaran kerja serta 2 unit HP Samsung," kata Kapolsek.