SuaraRiau.id - Polisi mengamankan seorang pria yang merupakan muncikari jasa prostitusi online di wilayah Anambas, Kepulauan Riau (Kepri).
Lelaki berinisial M itu ditangkap Satreskrim Polres Kepulauan Anambas di sebuah hotel yang berada di Tarempa, Jumat (20/8/2021) lalu.
Menurut Kasat Reskrim Polres Anambas Iptu Rifi Hamdani Sitohang, modus tersangka menjalankan aksinya dengan cara mengirimkan foto-foto PSK tersebut kepada para lelaki hidung belang.
"Nantinya akan dihubungi secara langsung, apabila sesuai maka akan diantarkan langsung ke lokasi pesanan," ujar Rifi dikutip dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (31/8/2021).
Sampai saat ini, kata Rifi, tidak ada anak di bawah umur ataupun pelajar yang terlibat dalam prostitusi online.
Meskipun begitu, pihaknya mengingatkan agar para orangtua tetap melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya agar tidak melakukan hal tersebut.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp 300 ribu, 6 handphone android, 3 buah kondom dan satu tissue magic.
"Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal UU no 19 tahun 2016 tentang ITE pasal 45 ayat 1 ancaman 6 tahun penjara dan pasal tambahan KUHP pasal 296 junto pasal 506 KUHP," terang Rifi.