Muncikari Prostitusi Online di Anambas Ditangkap, Polisi Ungkap Modusnya

Sampai saat ini, kata Rifi, tidak ada anak di bawah umur ataupun pelajar yang terlibat dalam prostitusi online.

Eko Faizin
Rabu, 01 September 2021 | 11:45 WIB
Muncikari Prostitusi Online di Anambas Ditangkap, Polisi Ungkap Modusnya
Ilustrasi prostitusi online. [Foto: Ayobandung.com]

SuaraRiau.id - Polisi mengamankan seorang pria yang merupakan muncikari jasa prostitusi online di wilayah Anambas, Kepulauan Riau (Kepri).

Lelaki berinisial M itu ditangkap Satreskrim Polres Kepulauan Anambas di sebuah hotel yang berada di Tarempa, Jumat (20/8/2021) lalu.

Menurut Kasat Reskrim Polres Anambas Iptu Rifi Hamdani Sitohang, modus tersangka menjalankan aksinya dengan cara mengirimkan foto-foto PSK tersebut kepada para lelaki hidung belang.

"Nantinya akan dihubungi secara langsung, apabila sesuai maka akan diantarkan langsung ke lokasi pesanan," ujar Rifi dikutip dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (31/8/2021).

Sampai saat ini, kata Rifi, tidak ada anak di bawah umur ataupun pelajar yang terlibat dalam prostitusi online.

Meskipun begitu, pihaknya mengingatkan agar para orangtua tetap melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya agar tidak melakukan hal tersebut.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp 300 ribu, 6 handphone android, 3 buah kondom dan satu tissue magic.

"Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal UU no 19 tahun 2016 tentang ITE pasal 45 ayat 1 ancaman 6 tahun penjara dan pasal tambahan KUHP pasal 296 junto pasal 506 KUHP," terang Rifi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak