Gaji Dipotong 40 Persen Selama Setahun, Lili Pintauli Siregar Terima Keputusan Dewas KPK

Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi berat kepada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Riki Chandra
Senin, 30 Agustus 2021 | 12:30 WIB
Gaji Dipotong 40 Persen Selama Setahun, Lili Pintauli Siregar Terima Keputusan Dewas KPK
Penampilan baru Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat mengenakan hijab. (Suara.com/Welly H).

Sementara itu, hal meringankan terperiksa Lili mengakui segala perbuatannya dan belum pernah dijatuhi sanksi etik.

Hal ini memperhatikan ketentuan tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Pasal 4 ayat (2) huruf b dan Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK dan peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini