SuaraRiau.id - Peraih medali emas Olimpiade Tokyo 2020, Greysia Polii dan Apriyani Rahayu mendapat hadiah uang Rp 76 juta dari Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar.
Tak hanya itu pasangan ganda putri bulutangkis itu juga dibebaskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) seumur hidup.
"Dalam rangka Kemerdekaan RI yang ke 76 tahun. Kami membebaskan PBB rumah Greysia karena jasa dalam memberikan prestasi pada ajang Olimpiade Tokyo yang merupakan kebanggaan dan telah menaikan imun bangsa ketika kondisi pandemi," kata Zaki usai memberikan Surat Keputusan Pembebasan PBB di Tangerang dikutip dari Antara, Rabu (18/8/2021).
Apresiasi tersebut diberikan kepada Greysia Polii dan Apriyani Rahayu patut menerima penghargaan ini lantaran pencapaiannya akan mendorong dan memotivasi atlet-atlet lainn untuk berjuang meraih baik dalam ajang nasional maupun internasional.
"Kita bangga atas keberhasilan Greysia dan Apriyani dan keduanya menjadi aset bangsa, di mana semangatnya harus ditularkan kepada generasi muda," ungkap Zaki.
Bupati Tangerang, juga memberikan uang tunai senilai Rp 76 juta untuk pasangan peraih medali emas Olimpiade itu.
Greysia kemudian berterimakasih kepada Bupati Tangerang atas apresiasi ini.
"Saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya untuk Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar atas penghargaan yang begitu besar diberikan kepada kami ini," kata Greysia.
Dia mengaku tidak menyangka bisa mendapatkan penghargaan pembebasan PBB seumur hidup yang disebutnya bakal sangat membantu dia dan keluarganya di masa mendatang.
"Karena memang menjadi atlet tidak akan selamanya dan ini akan sangat mendukung saya dan keluarga saya nanti pada waktu-waktu yang akan datang," kata Greysia.
Apriyani juga sangat berterima kasih atas apresiasi bupati Tangerang dan bantuan itu bisa mempermudah dia dalam membangun tempat tinggal di Kabupaten Tangerang.
"Dan juga untuk ke depannya saya juga bersama keluarga jadi tidak menjadi beban dalam masalah pajak PBB," kata Apriyani. (Antara)