894 Kendaraan Dinas Pemkab Natuna Nunggak Pajak Capai Rp 553 Juta

Rinciannya dengan rincian 727 unit kendaraan roda dua dan 167 unit kendaraan roda empat.

Eko Faizin
Jum'at, 06 Agustus 2021 | 18:04 WIB
894 Kendaraan Dinas Pemkab Natuna Nunggak Pajak Capai Rp 553 Juta
Ilustrasi kendaraan dinas. [Ist]

SuaraRiau.id - Ratusan kendaraan dinas milik Pemkab Natuna, Kepulauan Riau (Kepri) dilaporkan menunggak pajak kendaraan bermotor hingga saat ini.

Kepala Unit Pelaksanaan Teknis Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPT PPD) Samsat Kabupaten Natuna, Alpiuzzamri mengungkapkan, informasi tersebut diperoleh berdasarkan data milik Samsat Natuna.

"Kita memiliki sistem, dimana ketika 14 hari dari matinya pajak sebuah kendaraan, maka nomor kendaraan tersebut akan muncul secara otomatis di sistem kami. Dari situlah kita bisa menemukan sebanyak 894 unit kendaraan Pemda Natuna ini mati pajak nya," kata Alpi dikutip dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (5/8/2021).

Rinciannya dengan rincian 727 unit kendaraan roda dua dan 167 unit kendaraan roda empat. Hal yang mengejutkan, dimana jumlah tunggakan pajak kendaraan dinas Pemkab Natuna dari 894 unit tersebut mencapai angka fantastis yaitu Rp 553.682.900.

"Rata-rata, tunggakan pajaknya di atas 5 tahun kebanyakan," sebut Alpi.

Terkait hal itu, Samsat pun sudah pernah menyampaikan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Natuna agar bisa menyurati dan meminta setiap OPD agar segera membayar tunggakan pajak atas kendaraan dinas pemda tiap masing-masing OPD.

"Karena di sistem, ketika kita entri yang keluar hanya atas nama Pemkab Natuna, sementara kendaraan tersebut kita tidak tau digunakan OPD mana. Yang tau tentu bidang Aset," ujar Alpi.

Penunggakan ini terjadi bisa dikarenakan kurang proaktifnya OPD yang memegang fasilitas kendaraan tersebut.

"Kita tidak bisa menyalahkan pihak Aset, karena saat ini untuk pembayaran pajak sudah dilimpahkan ke masing-masing OPD pemegang fasilitas kendaraan tersebut," katanya.

Ia pun berharap, dengan adanya program relaksasi pajak kendaraan ini bisa dimanfaatkan oleh semua lapisan masyarakat maupun dinas-dinas, agar bisa menghidupkan kembali pajak kendaraan yang dimiliki serta menyelesaikan semua tunggakan pajak yang selama ini belum dibayarkan.

Sementara itu, Plt Kepala BPKAD Natuna, Suryanto ketika dikonfirmasi terkait alokasi anggaran untuk pembayaran pajak kendaraan dinas milik Pemda Natuna, mengatakan setiap tahun Pemda telah mengalokasikan anggaran untuk pembayaran pajak kendaraan dinas melalui APBD.

“Setiap tahun dianggarkan, tapi saya tidak tahu, kenapa OPD tak bayar,” ujar Suryanto.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini