Kesal Istri Diganggu lewat Facebook, Suami Bunuh Pria Tetangga Desa di Riau

Menurut keterangan polisi, dalam percakapan Facebook itu, korban sering memintai foto sang istri.

Eko Faizin
Sabtu, 31 Juli 2021 | 14:15 WIB
Kesal Istri Diganggu lewat Facebook, Suami Bunuh Pria Tetangga Desa di Riau
Ilustrasi Facebook.

SuaraRiau.id - Seorang pria di Mandah, Indragiri Hilir (Inhil) nekat melakukan aksi pembunuhan lantaran korban disebut sering menggangu istri pelaku lewat Facebook.

Pelaku berinisial JU (23) membacok hingga tewas TA (24) di sebuah kebun kelapa di daerah itu pada Rabu (28/7/2021).

Pelaku JU (23) merupakan warga Desa Soraya Mandiri, Inhil, sementara korban TA (24) merupakan warga Desa Igal.

Menurut keterangan polisi, dalam percakapan Facebook itu, korban sering memintai foto sang istri, sehingga suami yang tahu tindakan itu langsung kesal dan merencanakan pembunuhan tersebut.

Kasat Reskrim Polres Indragiri Hilir AKP Amru Abdullah melalui Humas Polres Inhil IPDA Esra menjelaskan, bahwa pengungkapan pembunuhan berencana itu berawal pada Rabu lalu sekitar pukul 23.30 WIB.

Ketika itu, warga melihat bercak darah di tepi jalan Desa Soraya Mandiri yang berada dekat areal kebun kelapa.

"Ketika warga menelusuri bercak darah tersebut mereka mencium bau busuk yang berasal dari sebuah sumur dan menemukan mayat yang tertelungkup dengan kondisi luka terbuka di bagian kepala belakang dan robekan di bagian telinga kiri," kata Esra, Sabtu (31/7/2021).

Atas kejadian itu, warga lantas melaporkan kepada Kepala Desa dan Bhabinkamtibmas Desa Soraya Mandiri dan ke Polsek Mandah.

"Hasil autopsi RS Bhayangkara pada 29 Juli 2021 disimpulkan bahwa korban inisial TA meninggal dunia akibat dibunuh," ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian, pada Jumat (30/7/2021), Satreskrim Polres Inhil berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pembunuhan berencana inisial JU.

"Hasil interogasi, motif pelaku melakukan pembunuhan berencana dikarenakan kesal kepada korban yang sering mengganggu istri pelaku dengan meminta foto istrinya melalui pesan Facebook," ungkapnya.

Kemudian atas kekesalan tersebut, pelaku merencanakan pembunuhan dengan mengajak korban bertemu di TKP yang merupakan kebun kelapa dan pelaku langsung membacok kepala belakang korban dengan parang yang mengakibatkan korban tewas seketika.

Pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan ke Polres Inhil guna penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku dikenakan pasal 338 Jo 340 KUHPidana dan diancam pidana maksimal lima belas penjara," tuturnya.

Kontributor : Panji Ahmad Syuhada

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini