Ramai soal Rektor Rangkap Jabatan, Ade Armando Ingin Statuta UI Dicabut

Dosen UI itu pun meminta bahwa sebaiknya aturan tentang Statuta UI yang baru saja diteken Presiden Jokowi tersebut dicabut.

Eko Faizin
Rabu, 21 Juli 2021 | 17:47 WIB
Ramai soal Rektor Rangkap Jabatan, Ade Armando Ingin Statuta UI Dicabut
Ade Armando. [YouTube/CokroTV]

SuaraRiau.id - Peraturan tentang Statuta Universitas Indonesia (UI) yang memperbolehkan rangkap jabatan Rektor UI, Ari Kuncoro mendapat tanggapan dari pegiat media sosial, Ade Armando.

Ia mengungkapkan pandangannya tersebut melalui cuitan di Twitter pada Rabu (21/7/2021). Ade Armando berbeda pandangan dengan Presiden Jokowi.

Ade Armando melayangkan protesnya kepada pemerintah terkait adanya Statuta UI yang memperbolehkan adanya rangkap jabatan dari seorang rektor.

Dosen UI itu pun meminta bahwa sebaiknya aturan tentang Statuta UI yang baru saja diteken Presiden Jokowi tersebut dicabut.

“RALAT: ternyata PP mengizinkan jabatan rangkap rektor dengan KOMISARIS BUMN, bukan DIREKSI BUMN,” tulis Ade Armando dilansir dari Terkini.id--jaringan Suara.com.

“Tapi ya tetap bermasalah dan sebaiknya dicabut,” sambungnya.

Sebagai informasi, Rektor UI, Ari Kuncoro baru-baru ini mendapat sorotan publik terkait dirinya yang merangkap jabatan dari seorang Rektor sekaligus menjadi Komisaris Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.

Hal tersebut dinilai melanggar Statuta UI pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 pada Pasal 35 huruf c.

Kendati demikian, Presiden Jokowi baru-baru ini telah menandatangani pembaruan dari aturan tersebut yakni PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI.

Adapun isi yang menjadi sorotan yakni diperbolehkannya Rektor UI untuk merangkap jabatan.

Peraturan tersebut ternyata telah disahkan pada tanggal 2 Juli 2021 yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini