SuaraRiau.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Kota Pekanbaru diperpanjang berlaku dari 21 hingga 25 Juli mendatang. PPKM Pekanbaru berada di Level 3.
Terkait hal tersebut, Gubernur Riau Syamsuar menyampaikan perihal perpanjangan PPKM Level 3 tersebut.
Syamsuar sudah memerintahkan Biro Hukum untuk segera menindaklanjuti instruksi Presiden.
"Ya soal PPKM sudah ada ya arahan Bapak Presiden malam tadi dan itu menjadi acuan kami. Kami sekarang sedang mempersiapkan di Biro Hukum, dan Insyaallah pagi ini selesai," terang Syamsuar dilansir dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com pada Rabu (21/7/2021).
Disampaikan Syamsuar, aturan yang dibuat nantinya akan menyesuaikan bagaimana kondisi Covid-19 di daerah masing-masing.
"Karena ini juga menjadi acuan nanti dari pemerintah kabupaten/kota, yang jelas apa yang diarahkan Bapak Presiden kepada masing-masing daerah. Mereka nanti akan menyesuaikan dengan situasi dan kondisi di daerah," kata dia.
Untuk diketahui, sebelumnya Menkes Budi Gunadi Sadikin sebelumnya sudah menjelaskan arti empat level daerah yang menerapkan kebijakan PPKM Darurat.
Total ada empat level penilaian krisis Covid-19 di sebuah daerah berdasarkan indikator WHO. Berikut paparannya:
Level 1: Ada kurang dari 20 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, 5 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan 1 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.
Level 2: Ada 20 sampai 50 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, 5 sampai 10 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan 1 sampai 2 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.
Level 3: Ada 50 sampai 150 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, 10 sampai 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan 2 sampai 5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.
Level 4: Ada lebih dari 150 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, lebih dari 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan lebih dari 5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk.