Tak sampai di sana, ia dalam postingannya di Facebook tersebut juga mengaku memiliki hak penuh untuk mencabut izin praktik tenaga kesehatan (nakes) yang terbukti bersalah namun tetap ngotot.
“Hak penuh bagi saya untuk mencabut ijin praktek bagi Nakes yang terbukti bersalah tapi tetap ngotot!,” tutur dia.
Untuk diketahui, dr Lois Owien ditangkap polisi terkait dugaan penyebaran berita bohong.
Polda Metro Jaya pun telah melimpahkan kasus dokter perempuan tersebut ke Bareskrim Polri.
“Dokter L telah menyebarkan berita bohong dan atau menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.
Tidak hanya itu, kata Ahmad, penyidik juga menangkap dr Lois Owien atas dugaan pelanggaran terkait wabah penyakit menular.
“Dan atau menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit menular yang dia lakukan di beberapa platform media sosial,” imbuhnya.