Terjerat Kasus Narkotika, Nia Ramadhani Memohon Maaf untuk Ketiga Anaknya

Didampingi sang suami, Ardi Bakrie, Nia Ramadhani mengaku menyesal telah mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Sabtu, 10 Juli 2021 | 19:53 WIB
Terjerat Kasus Narkotika, Nia Ramadhani Memohon Maaf untuk Ketiga Anaknya
Ardie Bakrie menguatkan istrinya, Nia Ramadhani ketika menyampaikan permintaan maaf dihadapan awak media saat rilis kasus narkoba yang menjeratnya di Polres Metro Jakarta Pusat, Sabtu (10/7/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraRiau.id - Nia Ramadhani menyampaikan permohonan maafnya secara terbuka di Mapolres Metro Jakarta Pusat Kemayoran, Sabtu (10/7/2021). Didampingi sang suami, Ardi Bakrie, Ia mengaku menyesal telah mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.

"Saya berharap melalui pernyataan saya ini, saya bisa dibukakan pintu maaf yang sebesar-besarnya dari semua pihak, terutama sekali lagi yang saya kasihi, orang tua saya dan seluruh keluarga besar," kata Nia dikutip dari Antara, Sabtu.

Dalam konferensi pers tersebut, Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menghadirkan ketiga tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Selain Nia dan Ardi, tersangka lainnya berinisial ZN (43) turut dihadirkan.

Sambil terisak, Nia membacakan selembar kertas berisi permohonan maafnya. Wajahnya tak terlihat jelas lantaran memakai topi.

Baca Juga:Nia Ramadhani : Semoga Saya Dapat Ampunan Allah

Tampak, Ardi Bakrie berusaha menenangkan sang istri dengan mengelus lengan ibu tiga anak tersebut.

"Terutama sekali lagi yang saya kasihi, orang tua saya dan seluruh keluarga besar, terutama anak-anak saya, Mikaila, Mainaka dan Magika," kata pemilik nama lengkap Ramadhania Ardiansyah Bakrie itu.

Seperti diberitakan, Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan pasangan suami istri Nia Ramadhani dan Ardiansyah Bakrie, pada Kamis (8/7) lalu. Termasuk sang sopir berinisial ZN.

Polisi mengamankan ketiga tersangka sejak Rabu (7/7) dengan barang bukti satu klip sabu seberat 0,78 gram dan 1 bong alat hisap sabu.

Tersangka dikenakan pelanggaran pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan sanksi pidana maksimal empat tahun penjara.

Baca Juga:Penampakan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Pakai Baju Tahanan

(Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini