WNA Masuk Indonesia Ramai Jadi Sorotan, Menteri Luhut Buka Suara

Setibanya di Indonesia, kata Menteri Luhut, yang bersangkutan juga harus melakukan tes PCR kembali.

Eko Faizin
Selasa, 06 Juli 2021 | 15:17 WIB
WNA Masuk Indonesia Ramai Jadi Sorotan, Menteri Luhut Buka Suara
Luhut Binsar Pandjaitan. [Dok Kemenko Maritim]

SuaraRiau.id - Masuknya warga negara asing (WNA) ke Indonesia di tengah pandemi Covid-19 selalu mendapat sorotan beragam dari publik.

Terakhir kedatangan tenaga kerja asing atau TKA China ke Tanah Air via bandara di Makassar Sulawesi Selatan juga menimbulkan polemik. Apalagi di tengah kebijakan PPKM Darurat daerah Jawa-Bali.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtualnya mengatakan bahwa WNA yang masuk ke Indonesia sesuai dengan prosedur.

Menteri Luhut menyatakan bahwa prosedur standar itu juga berlaku di dunia, salah satunya telah menerima vaksinasi penuh (fully vaccinated).

"Semua orang asing yang datang ke Indonesia itu harus punya vaccine card (kartu vaksin). Jadi harus orang yang sudah divaksin dua kali. Tidak boleh orang datang ke Indonesia itu belum dapat kartu vaksin dua kali," kata Luhut dikutip dari Antara pada Selasa (6/7/2021).

Ia juga menyampaikan bahwa selain telah divaksin, sebelum masuk ke Indonesia, WNA juga harus melakukan tes PCR terlebih dahulu dan hasilnya harus negatif.

Setibanya di Indonesia, kata Menteri Luhut, yang bersangkutan juga harus melakukan tes PCR kembali.

"Dan dia tinggal selama 8 hari dikarantina. Setelah itu dia di-PCR lagi, kalau negatif, baru dia bisa keluar," ujar Luhut.

Menurut dia, prosedur serupa juga diberlakukan di belahan dunia lain. Namun masa karantinanya berbeda-beda mulai dari 8 hari, 14 hari, hingga ada yang 21 hari.

"Nah kita melihat dari studinya, dari negara-negara yang kita anggap cukup baik itu kita berikan 8 hari," ungkap dia.

Lebih lanjut, Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali itu menyebut tidak ada yang aneh dalam prosedur masuk untuk WNA ke Indonesia. Ia pun meminta agar pihak-pihak yang mengkritik kebijakan tersebut untuk mencari informasi.

Ia juga mengatakan kebijakan dibukanya pintu masuk WNA dilakukan atas azas respirokal.

"Jadi kita kan mesti memperlakukan resiprokal. Di dunia lain lakukan begitu, kita harus lakukan begitu. Nggak bisa dong bernegara itu, lu mau, gue nggak mau. Nggak bisa begitu," ujar Menko Luhut.

Sebelumnya terhitung mulai 6 Juli 2021 WNA yang masuk ke Indonesia wajib mengantongi kartu/bukti vaksinasi dan hasil PCR negatif Covid-19.

Sementara itu pengecualian sertifikat vaksinasi diberikan kepada diplomat dan kunjungan pejabat asing setingkat menteri sesuai dengan praktek hubungan diplomatik yang juga diterapkan negara lain. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini