Dari hasil penyidikan yang dimulai pada tahun 2020 oleh Tim Penyidik Kejari Meranti, bahwa Daman telah dapat ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka sudah dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan dan dititipkan di Rutan Polres Meranti. Sejauh ini modus tersangka lebih kepada laporan yang tidak bisa dipertanggung jawabkan, dimana sampai hari ini belum ada tersangka lain, sehingga alasan subtansif tersangka kita amankan dulu guna mempercepat proses penyelidikannya nanti,” terangnya.