SuaraRiau.id - Dua pegawai Kejari Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) ditangkap Tim Intelijen Kejari setempat. Keduanya diduga terlibat aksi pemerasan kepala desa (kades) di Bintan.
Dua tersangka diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada berlangsung pada Rabu (30/76/2021) sekitar pukul 19.00 WIB. Selain dua orang pegawai ada satu orang dari pihak swasta.
Ketiganya adalah Pegawai Tata Usaha (TU) Kejari Bintan berinisial BI, pegawai TU Kejari Tanjungpinang berinisial MR, dan satu orang dari pihak swasta dengan inisial RR.
Asintel Kejati Kepri, Agustian Sunaryo, mengungkapkan bahwa ketiganya memeras kepala desa di wilayah Kabupaten Bintan dengan meminta sejumlah uang untuk mengamankan kegiatan.
"Kemudian mereka berdua ditangkap di salah satu warung makan di Bintan," kata Agustian dikutip dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Jumat (2/7/2021).
Sebelum penangkapan, Bidang Intelijen Kejari Bintan menerima informasi, dua orang mengaku jaksa dari Kejati Kepri dan jaksa di bagian intelijen Kejari Bintan.
Keduanya meminta uang sebesar Rp 100 juta ke kades. Namun kades hanya menyanggupi sebesar Rp 50 juta.
Selanjutnya bidang Intelijen Kejari Bintan melaporkan ke Bidang Intelijen Kejati Kepri kemudian dirinya memerintahkan untuk dilakukan pengecekan dan penjejakan.
"Hasil pengecekan dan pejejakan diperoleh informasi bahwa benar ada dua oknum Kejaksaan yang meminta sejumlah uang kepada kepala desa dengan alasan mereka mempunyai data penyimpangan dana desa," katanya.
Tiga orang yang ditangkap Tim Kejari Bintan langsung ditahan. Mereka menghuni Sel Tahanan Mako Polres Bintan. Ketiganya terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan swab antigen dan dinyatakan negatif.
Jaksa juga mengamankan barang bukti berupa uang sejumlah Rp 50 juta sudah dilakukan penyitaan.