SuaraRiau.id - Pemkab Siak bakal mengumumkan formasi calon aparatur sipil negara (CASN) malam ini, Rabu (30/6/2021) atau maksimal Kamis (1/7/2021) pagi.
Hal itu disampaikan Kabid Administrasi Kepegawaian BKPSDMD Siak Nofitrizal didampingi Kasubit Informasi dan Pengadaan, Suhendra.
Disampaikan Nofitrizal, formasi yang ditetapkan oleh Kemenpan RB untuk Kabupaten Siak yaitu sebanyak 1.234, dengan rincian PPPK guru 1.085, PPPK tenaga kesehatan 52, CASN tenaga kesehatan 50, PPPK tenaga teknis 8 dan CASN tenaga teknis 29.
“Untuk PPPK tenaga guru, segala sesuatunya kami minta silakan langsung berkoordinasi ke Kementerian Pendidikan, sebab tugas kami hanya mengusulkan formasi yang telah disetujui dan mengumumkan penerimaan,” jelas Nofitrizal, Rabu (30/6/2021).
Setelah diumumkan penerimaan, yang menyeleksi dan panitia tes semua dari Kementerian Pendidikan. Jadi silakan berkoordinasi ke sana, agar semua proses dapat diikuti dan berjalan lancar.
Saat ini, sambung Nofitrizal, pihaknya tinggal menunggu tanda tangan Bupati Siak, sehingga bisa mengumumkan penerimaan CASN.
"Terkait jadwalnya, dan CASN bisa mempersiapkan berkas sampai 14 Juli mendatang, dari jadwal setelah diumumkan malam nanti atau besok," tambahnya.
Tahapan selanjutnya, dapat dilihat saat pengumuman atau melihat di website BKPSDMD Siak.
Lebih jauh dikatakan Nofitrizal, khusus untuk PPPK guru, akan ada tiga gelombang seleksi. Artinya terbuka besar peluang para guru honorer, honorer THK-II sesuai data base di BKN, guru honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan pemerintah daerah dan terdaftar di Dapodik Kemendikbud.
Sementara, guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud, lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di data base lulusan PPG Kemendikbud.
Untuk tahapannya, ada tiga gelombang ujian untuk PPPK guru, keempat kategori mengikutinya.
Gelombang pertama bisa diikuti oleh honorer THK-II sesuai data base di BKN dan belum diangkat sebagai CASN, dan guru honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan pemerintah daerah dan terdaftar di dapodik Kemendikbud.
Gelombang kedua bisa diikuti oleh peserta yang tidak lulus pada gelombang pertama. Tambahannya yang bisa mengikuti di gelombang kedua ini, guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di dapodik Kemendikbud.
Lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di data base lulusan PPG Kemendikbud.
Gelombang ketiga, bagi yang tidak lulus gelombang kedua bisa mencoba di gelombang ketiga. Pelamar bagi daerah lain bisa mengikuti di gelombang ketiga ini.
“Kabar baiknya hanya PPPK tenaga guru yang seleksinya tiga gelombang dan kabar terbaru yang kami terima gajinya dari Kemendikbud dan biasanya setara atau lebih tinggi dari ASN,” terang Nofitrizal.
Momen ini, kata Nofitrizal, sebagai salah satu upaya Pemkab Siak menyelamatkan guru honor. Pihaknya langsung menangkap peluang itu dan mengajukan formasi yang sebelumnya diajukan 1.099, dan terealisasi 1.085. Artinya penurunannya tidak signifikan.
Sedangkan untuk formasi di luar PPPK tenaga guru, seperti PPPK tenaga kesehatan 52, CASN tenaga kesehatan 50, PPPK tenaga teknis 8 dan CASN tenaga teknis 29, pengumuman dan seleksi panitia lokal.
Kontributor : Alfat Handri