Rektor UI Jabat Wakil Komisaris Bank BUMN, Ombudsman: Maladministrasi

Sedangkan Ari Kuncoro merupakan Rektor UI untuk periode 2019-2024.

Eko Faizin
Rabu, 30 Juni 2021 | 11:48 WIB
Rektor UI Jabat Wakil Komisaris Bank BUMN, Ombudsman: Maladministrasi
Rektor UI periode 2019-2024, Ari Kuncoro. [Suara.com/Supriyadi]

SuaraRiau.id - Sosok Ari Kuncoro belakangan ini menjadi sorotan publik. Selain menjabat sebagai Rektor Universitas Indonesia (UI), ia juga menjadi Wakil Komisaris Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Terkait jabatan ganda yang diembannya, Ombudsman Republik Indonesia ikut menanggapi.

Ombudsman menemukan maladministrasi. Ari dinyatakan melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia.

“Jelas itu melanggar, itu maladministrasi,” kata anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika dilansir dari Hops.id--jaringan Suara.com, Rabu (30/6/2021).

Dalam pasal 35 huruf c PP 68 Tahun 2013 tersebut mengatur, rektor dan wakil rektor dilarang merangkap sebagai pejabat pada Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah maupun swasta.

Sedangkan Ari Kuncoro merupakan Rektor UI untuk periode 2019-2024.

“Ketika Pak Ari Kuncoro bertindak sebagai wakil komisaris utama itu otomatis melanggar PP tentang Statuta UI,” kata Yeka.

Yeka mengatakan Ombudsman telah memeriksa pengangkatan Ari sebagai Wakil Komisaris Utama PT BRI (Persero) Tbk. Pemeriksaan itu dilakukan oleh Ombudsman periode 2016-2021.

Dalam laporan hasil pemeriksaannya, Ombudsman menyatakan pengangkatan Ari yang merupakan Rektor UI 2019-2024 merupakan pelanggaran terhadap aturan.

Ombudsman mengatakan temuan lain adalah tidak ditemukan dokumen pendukung pengangkatan Ari dan tidak adanya dokumen hasil monitoring dan evaluasi Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini