Palsukan Tanda Tangan Nasabah, Eks Manajer Bank BJB Pekanbaru Sikat Rp 3,2 M

Namun pencairan tersebut tanpa persetujuan nasabah bank sebagai pemagang rekening.

Eko Faizin
Jum'at, 25 Juni 2021 | 10:10 WIB
Palsukan Tanda Tangan Nasabah, Eks Manajer Bank BJB Pekanbaru Sikat Rp 3,2 M
Ilustrasi pembobolan uang nasabah bank. (unsplash.com/Mufid Majnun)

SuaraRiau.id - Seorang mantan Manager Bisnis Komersial Bank BJB Cabang Pekanbaru, inisial IOG ditangkap terkait dugaan pembobolan dana nasabah senilai Rp 3,2 miliar.

Terungkapnya kejahatan tersebut bermula saat seorang nasabah Arif Budiman mengetahui telah terjadi pencairan cek dari beberapa rekening giro perusahaan miliknya.

Namun pencairan tersebut tanpa persetujuan nasabah bank sebagai pemagang rekening.

Menurut Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto dari atas laporan itu, kemudian polisi melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap 22 orang saksi.

“Dari hasil pemeriksaan laboratorium forensik, penyidik menemukan fakta terjadihya perbuatan melawan hukum dalam proses transaksi sembilan lembar cek yang mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp 3 miliar 200 juta 800 ribu,” tutur Sunarto dilansir dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (24/6/2021).

Lebih jauh, kata dia, dari hasil penyidikan, ditetapkan dua orang tersangka inisial IOG selaku mantan Manager Bisnis Komersial, dan TDC sebagai teller Bank BJB.

“Tersangka IOG meminta kepada teller inisial TDC untuk memalsukan tanda tangan kemudian melakukan penarikan dari rekening giro milik korban tanpa verifikasi dan memberikan uang kepada IOG ini,” sebutnya.

Sunarto menambahkan, atas dasar itu tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menangkap pelaku IOG di Jakarta selanjutnya menahan pelaku.

Adapun barang bukti yang diamankan: sembilan lembar cek keluaran Bank BJB yang telah ditransaksikan, print out mutasi rekening, serta hasil pemeriksaan laboratorium forensik.

Tersangka dijerat pasal 49 ayat 1 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan dengan ancaman pidana maksimal lima belas tahun penjara dan denda maksimal Rp 200 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini