Palsukan Tanda Tangan Nasabah, Eks Manajer Bank BJB Pekanbaru Sikat Rp 3,2 M

Namun pencairan tersebut tanpa persetujuan nasabah bank sebagai pemagang rekening.

Eko Faizin
Jum'at, 25 Juni 2021 | 10:10 WIB
Palsukan Tanda Tangan Nasabah, Eks Manajer Bank BJB Pekanbaru Sikat Rp 3,2 M
Ilustrasi pembobolan uang nasabah bank. (unsplash.com/Mufid Majnun)

SuaraRiau.id - Seorang mantan Manager Bisnis Komersial Bank BJB Cabang Pekanbaru, inisial IOG ditangkap terkait dugaan pembobolan dana nasabah senilai Rp 3,2 miliar.

Terungkapnya kejahatan tersebut bermula saat seorang nasabah Arif Budiman mengetahui telah terjadi pencairan cek dari beberapa rekening giro perusahaan miliknya.

Namun pencairan tersebut tanpa persetujuan nasabah bank sebagai pemagang rekening.

Menurut Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto dari atas laporan itu, kemudian polisi melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap 22 orang saksi.

“Dari hasil pemeriksaan laboratorium forensik, penyidik menemukan fakta terjadihya perbuatan melawan hukum dalam proses transaksi sembilan lembar cek yang mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp 3 miliar 200 juta 800 ribu,” tutur Sunarto dilansir dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (24/6/2021).

Lebih jauh, kata dia, dari hasil penyidikan, ditetapkan dua orang tersangka inisial IOG selaku mantan Manager Bisnis Komersial, dan TDC sebagai teller Bank BJB.

“Tersangka IOG meminta kepada teller inisial TDC untuk memalsukan tanda tangan kemudian melakukan penarikan dari rekening giro milik korban tanpa verifikasi dan memberikan uang kepada IOG ini,” sebutnya.

Sunarto menambahkan, atas dasar itu tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menangkap pelaku IOG di Jakarta selanjutnya menahan pelaku.

Adapun barang bukti yang diamankan: sembilan lembar cek keluaran Bank BJB yang telah ditransaksikan, print out mutasi rekening, serta hasil pemeriksaan laboratorium forensik.

Tersangka dijerat pasal 49 ayat 1 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan dengan ancaman pidana maksimal lima belas tahun penjara dan denda maksimal Rp 200 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini