Sebut Vonis HRS Lebay, Tokoh NU: Janganlah Bencimu ke Suatu Kaum Buat Ga Adil

Beberapa tokoh menanggapi vonis 4 tahun Habib Rizieq dalam kasus kebohongan data hasil tes swab tersebut.

Eko Faizin
Kamis, 24 Juni 2021 | 14:28 WIB
Sebut Vonis HRS Lebay, Tokoh NU: Janganlah Bencimu ke Suatu Kaum Buat Ga Adil
Habib Rizieq Shihab saat dipindahkan dari sel tahan polda metro jaya ke rutan Bareskrim Polri. (Suara.com/ M Yasir)

SuaraRiau.id - Mantan pentolan FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait kasus tes swab di RS UMMI Bogor, Jawa Barat.

Vonis tersebut dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim Khadwanto di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

Hakim menjelaskan bahwa putusan tersebut berdasarkan pada pertimbangan fakta yang terungkap selama sidang kasus tes usap di RS UMMI Bogor.

Beberapa tokoh menanggapi vonis 4 tahun Habib Rizieq dalam kasus kebohongan data hasil tes swab tersebut.

Tokoh muda Nahdlatul Ulama (NU), Akhmad Sahal merespons vonis 4 tahun Habib Rizieq dalam kasus tes usap RS Ummi.

“Ini berlebihan. Kalo Rizieq divonis 4 thn krn tebar kebencian SARA kek ancam penggal kepala dll, saya setuju,” tulis Gus Sahal di dari Twitter dikutip dari Hops.id--jaringan Suara.com, Kamis (24/6/2021).

Gus Sahal menyebut, kasus pelanggaran data tes swab Habib Rizieq ini tak seharusnya kena vonis 4 tahun.

“Tp kalo krn kasus Data Swab, ini lebay. Jgnlah kebencianmu pada suatu kaum membuatmu ga adil, kata Quran,” tulis Gus Sahal.

Sementara itu, politisi PKS, Mardani Ali Sera pun ikut komentar menanggapi vonis HRS.

Dalam tulisannya yang dimuat di Twitter miliknya, Mardani Ali Sera menyinggung soal vonis yang dijatuhkan kepada Jaksa Pinangki.

Mardani Ali Sera menulis bahwa Habib Rizieq Shihab mendapat perlakuan yang berbeda. Di akhir tulisannya, ia pun mendoakan Habib Rizieq agar selalu diberi kekuatan dan keadilan.

“Luar biasa, sama dengan vonis jaksa Pinangki. Terlihat aneh dan beda perlakuan, padahal UU Karantina Kesehatan tujuannya untuk menekan laju pandemi. Semoga Habib Rizieq selalu diberi kekuatan dan keadilan, Amiin,” tulis Mardani di Twitter, Kamis 24 Juni 2021.

Diketahui, HRS dijatuhkan vonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait kasus kebohongan hasil swab di RS Ummi pada Kamis 24 Juni 2021 .

“Menyatakan terdakwa Habib Rizieq Shihab telah terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta dalam tindak tindak pidana menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Dengan ini majelis menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun,” ujar majelis hakim.

Merespons vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakata Timur, Habib Rizieq menyatakan menolak dan langsung banding. Dengan demikian kasus ini belum berkekuatan hukum tetap.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini