SuaraRiau.id - Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) bakal menjalani sidang lanjutan dan penetapan vonis pada Kamis (24/6/2021).
Banyak jamaah dan simpatisan Habib Rizieq di Riau dikabarkan berangkat ke Jakarta untuk mengawal sidang tersebut.
Terkait hal itu, Ketua Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) Riau, Ustaz R Ade Hasibuan mengatakan bahwa PA 212 tidak menghimbau umat untuk hadir.
Namun, kata dia, tidak juga bisa melarang respons sebagian umat Islam di wilayah Riau yang akan hadir di Jakarta.
Disampaikan Ustaz Ade, faktor kecintaan terhadap Habib Rizieq disebut sebagai faktor utama keinginan umat untuk berangkat.
"Dukungan untuk menghadiri Vonis HRS ini merupakan bentuk kecintaan mereka terhadap Imam Besar HRS sebagai Ulama yang selama ini mereka hormati dan cintai," ungkap Ade kepada Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Rabu (23/6/2021).
Tak hanya itu, lanjut Ade, sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terkesan menyudutkan dan meremehkan HRS juga disebut membuat pendukung HRS terusik.
"Apalagi dengan keluarnya ucapan dari JPU dalam Repliknya kemaren mengatakan Gelar Imam Besar Umat Islam adalah Isapan Jempol, sehingga membuat sebagian umat tidak terima," tambahnya.
Meski dilatari alasan yang sama, Ade menegaskan keberangkatan ini adalah inisiasi masing-masing pribadi tanpa melibatkan komunitas apapun.
"Artinya siapa saja para pecinta Ulama atau HRS di Riau ini (berangkat) dengan persiapan mereka masing-masing untuk datang ke Jakarta di PN Jaktim tersebut karna ingin bersama-sama dengan Imam Besar yang dicintainya dalam vonis yang akan dibacakan Kamis besok," tegasnya.
"Mereka yang terpanggil dikarenakan akibat sikap dan ucapan Arogansi JPU dan itu sangat wajar, bahkan JPU lah yang harus bertanggungjawab atas kedatangan Para Pecinta Ulama & HRS dengan sindirannya itu," sambung Ade.
Lebih lanjut, ia berharap dalam kondisi pandemi yang masih ada ini semoga Umat yg dari Riau untuk tetap tertib memperhatikan protokol kesehatan saat vonis dibacakan.
Ia juga mengingatkan agar memperbanyak zikir dan bersalawat agar HRS dibebaskan dari segala tuduhan dan tuntutan yang ada.