Mall dan Pasar Dibatasi Jam Operasional, Maksimal sampai Jam 8 Malam

Langkah tersebut menjadi salah satu penyesuaian kebijakan untuk penebalan dan perkuatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro.

Eko Faizin
Senin, 21 Juni 2021 | 19:13 WIB
Mall dan Pasar Dibatasi Jam Operasional, Maksimal sampai Jam 8 Malam
Ilustrasi menggunakan masker di mall. [stock photo]

SuaraRiau.id - Jam operasional pusat perbelanjaan seperti mall, pasar, dan pusat perdagangan lainnya, maksimal hingga pukul 20.00 WIB atau jam 8 malam, mulai 22 Juni-5 Juli 2021.

Pernyataan itu disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daring di Jakarta, Senin (21/6/2021).

Langkah tersebut menjadi salah satu penyesuaian kebijakan untuk penebalan dan perkuatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro guna mengurangi tingkat penularan Covid-19.

“Kegiatan di pusat perbelanjaan, mal atau pasar dan pusat perdagangan, jam operasional maksimal jam 20.00 WIB, dan pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas,” ujar Airlangga dikutip dari Antara.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) tersebut mengatakan bahwa terdapat juga penyesuaian ketentuan aktivitas masyarakat di restoran, warung makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak, baik yang berdiri secara individu maupun yang berada di pusat perbelanjaan.

Perubahan itu adalah total pengunjung restoran, warung makan dan kafe adalah 25 persen dari total kapasitas.

Selain itu, pengelola usaha kuliner tersebut hanya dapat melayani pengiriman makanan/minuman ke rumah pembeli sesuai jam operasional yakni hingga pukul 20.00 WIB.

"Dine ini dibatasi 25 persen dari kapasitas. Sisanya take away dan delivery sesuai dengan jam restoran. Dibatasi sampai jam 8 malam," ujarnya.

Menko Airlangga mengatakan perubahan ketentuan dalam PPKM Mikro juga akan berdampak pada kegiatan perkantoran, industri, sekolah, keagamaan dan tempat wisata. Secara rinci, ujar dia, penguatan PPKM Mikro ini akan diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri.

“Terkait dengan penebalan dan penguatan PPKM Mikro, arahan Presiden tadi untuk melakukan penyesuaian, jadi ini akan berlaku mulai besok 22 Juni-5 Juli, dua minggu ke depan, bahwa penguatan PPKM mikro akan dituangkan dalam instruksi Mendagri," ujar Menko Airlangga. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini