Dear Warga, Begini Syarat Pembuatan Akta Kelahiran Keliling di Kuansing

Kegiatan ini berlangsung di dua kecamatan, yakni Kuantan Mudik yang dipusatkan di Kantor Desa Hilir dan Benai dipusatkan di Kantor Desa Tanjung.

Suhardiman
Senin, 14 Juni 2021 | 10:00 WIB
Dear Warga, Begini Syarat Pembuatan Akta Kelahiran Keliling di Kuansing
Ilustrasi pelayanan akte kelahiran keliling. [Ist]

SuaraRiau.id - Disdukcapil Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, menggelar pelayanan keliling pembuatan akta kelahiran bagi masyarakat, Senin (14/6/2021).

Kegiatan ini berlangsung di dua kecamatan, yakni Kuantan Mudik yang dipusatkan di Kantor Desa Hilir dan Benai dipusatkan di Kantor Desa Tanjung.

"Pelayanan keliling penerbitan akta kelahiran akan dimulai di Kecamatan Kuantan Mudik dan Benai," kata Kepala Disdukcapil Kuansing, M Reffendi Zukman, dilansir dari riauonline.co.id--jaringan suara.com.

Sejumlah persyaratan yang harus dibawa adalah foto copy KK yang telah terdata nama yang akan dibuatkan akta kelahirannya, foto copy el-KTP kedua orang tua.

Baca Juga:Grup C Euro 2020: Kemenangan Belanda atas Ukraina Sisakan Banyak Lubang

Foto copy el-KTP dua orang saksi, foto copy kutipan buku nikah atau akta perkawinan orang tua, asli surat keterangan kelahiran dari dokter, bidan, kepada desa.

Selanjutnya, membawa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran data kelahiran (bagi anak usia diatas 5 tahun) dan SPTJM suami istri (bagi orang tua yang tidak memiliki buku nikah dari KUA atau kutipan nikah bagi non muslim) dan materai 10.000 sebanyak 2 lembar.

Pelayanan keliling akte kelahiran juga berlangsung di beberapa desa pada 15 hingga akhir Juni 2021.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini