Peras Sopir Truk Modus Biaya Siram Jalan, 7 Preman Pungli di Dumai Diciduk

Mereka ditangkap petugas Polres Dumai bersama Polsek Sungai Sembilan, pada Jumat (11/6/2021).

Eko Faizin
Minggu, 13 Juni 2021 | 19:30 WIB
Peras Sopir Truk Modus Biaya Siram Jalan, 7 Preman Pungli di Dumai Diciduk
Kapolres Dumai dan jajaran saat menggelar press rilis pengungkapan kasus pungli di Dumai. [Dok Polisi]

SuaraRiau.id - Sebanyak tujuh warga Dumai, ditangkap lantaran aksi premanisme dengan melakukan pungutan liar (pungli) dengan menggunakan karcis kepada para sopir truk di kota Pelabuhan tersebut.

Mereka ditangkap petugas Polres Dumai bersama Polsek Sungai Sembilan, pada Jumat (11/6/2021).

Mereka diketahui kerap melakukan aksi pungli tersebut di Jalan PU Lama Nerbit, Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Dumai.

Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira menjelaskan, para tersangka tersebut mengutip pungutan liar tersebut dengan modus sebagai uang jasa siram jalan.

"Mereka menggunakan karcis dengan nilai Rp 10 ribu hingga Rp 15 ribu. Aksinya yang dilakukan mereka sangat meresahkan," kata Andri Ananta, Minggu (13/6/2021).

Diungkapkan Kapolres, adapun 7 tersangka beserta perannya masing-masing ialah JN (50) selaku ketua koperasi dan orang yang mempekerjakan terhadap anggota koperasi dalam kegiatan pungli. Ia juga merupakan orang yang menerima hasil dari kegiatan pungli tersebut.

Kemudian kedua, JH (19) yang berperan sebagai orang yang melaksanakan pungli di lapangan sebagai tukang kutip terhadap sopir, dan ia bertugas pada shift malam.

Kemudian, AM (26) berperan sebagai tukang kutip dan pengumpul uang pungli dari JH (19) untuk kemudian disetor kepada pelaku lain, AR (53).

Sementara AR (53) dan JF (38) berperan sebagai kordinator lapangan dan menerima hasil pungli.

Kemudian, kata Kapolres, ada lagi HB (42) dan HM (52) yang memiliki peran sebagai kordinator lapangan yang menyelesaikan persoalan apabila ada supir yang komplain dan mereka menerima hasil pungli.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini