Sedangkan pasal sebelumnya, pasal 353 mengatur penghinaan pada lembaga denga sarana bukan teknologi atau media sosial juga tetap diancam hukuan tapi lebih ringan.
Detail pasal 354 yang dimaksud begini ya:
“Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III,” bunyi pasal itu.
Dalam pengecekan aktivis, ternyata ada juga draft pasal ancaman bagi penghina Presiden dan Wakil Presiden. Ancaman itu ada pada pasal 219 Bab II RUU KUHP tersebut.
Pasal 219 tertulis begini:
“Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.”
Untuk informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) dulu telah memutuskan penghinaan pada Presiden tidak dikenai pidana. Keputusan MK ini terjadi pada 2006 dan 2007.
Jadi MK mencabut ketentuan pasal Pasal 134, 136 bis, 137 dan Pasal 154-155 KUHP tentang penghinaan presiden dan pemerintah melalui putusan MK No. 013-022/PUU-IV/2006 dan putusan MK No. 6/PUU-V/2007, masyarakat dapat menghina presiden atau pemerintah tanpa dipidana.