Draf Pasal Penghinaan Presiden, Ali Ngabalin: Bukan Persoalan Jokowi Saja

Ali Ngabalin menilai pasal tersebut perlu dimasukkan di kerangka pembelajaran dalam demokratisasi.

Eko Faizin
Rabu, 09 Juni 2021 | 10:15 WIB
Draf Pasal Penghinaan Presiden, Ali Ngabalin: Bukan Persoalan Jokowi Saja
Ali Mochtar Ngabalin. (Suara.com/Ria Rizki)

“Jadi kalau bicara subjek hukum jabatan. Itu sebabnya MK menyatakan tidak bisa ada penghinaan terhadap jabatan, sementara terhadap diri itu sangat mungkin,” katanya.

Dengan kondisi demikian, Zainal pun mengatakan kalau sifat dari pasal ini adalah delik aduan. Di mana siapa yang merasa dihina harus melaporkan kepada penegak hukum.

“Jadi harus orang yang bersangkutan yang melapor, tidak bisa lagi ada orang yang merasa presidennya dihina terus melaporkan,” ungkap dia.

Artinya, jika presiden merasa dihina, maka dia dikatakan harus secara langsung membuat laporan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini