SuaraRiau.id - Sejumlah barang ilegal milik narapidana (napi) ditemukan saat petugas gabungan melakukan razia di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kabupaten Siak, Senin (31/5/2021) malam.
Dalam razia rutan itu, petugas menemukan sejumlah barang bukti seperti handphone (HP), power bank, kartu remi dan kabel handsfree.
Selain itu juga didapati kabel USB, kartu gaple, kotak make up, balsem, alat cukur, sikat gigi, parfum, cermin, paku, pemotong kuku dan puluhan korek api gas.
Kepala Rutan Siak Tonggo Butar-butar didampingi Kapolsek Siak Kompol Marto Harahap dan Danramil 03/Siak Mayor (Inf) Suratno mengatakan bahwa semua barang temuan itu merupakan benda terlarang di wilayah Rutan.
Untuk itu akan dilakukan pemusnahan oleh petugas agar tidak disalahgunakan.
"Semua benda ini tidak diperbolehkan di Rutan, karena berpotensi menjadi alat tindak kejahatan. Setelah razia ini semua barang bukti didata dan dilaporkan kemudian dimusnahkan," kata Tonggo dikutip dari Antara, Selasa (1/6/2021).
Dia mengatakan, kegiatan razia tersebut dilakukan secara serentak di seluruh Rutan se-Riau. Target dari razia itu adalah membersihkan wilayah Rutan dari peredaran benda terlarang terutama narkoba.
"Yang menjadi atensi kami itu ponsel, karena alat komunikasi itu bisa menjadi pemicu bermulanya semua tindak kejahatan di Rutan, termasuk penyelundupan narkoba. Namun pada razia ini kami tidak menemukan narkoba," katanya.
Dijelaskannya, razia itu dilakukan dengan menggeledah tiap kamar atau sel para tahanan dengan cara yang mengedepankan sisi humanis.
"Petugas kita bagi beberapa tim, ada sekitar 50 petugas yang terlibat dalam razia. Semua dilakukan dengan cara yang aman, kondusif dan tidak arogan," katanya.
Lebih lanjut, Tonggo menyatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan secara merata dan ketat.
Ia mengklaim kemungkinan masih adanya benda yang dilarang sudah dalam kendali.
Untuk diketahui, saat ini di Rutan Kelas II B Siak menampung 448 warga binaan terdiri dari 433 tahanan laki-laki dan 15 tahanan perempuan. Sedangkan kamar hanya tersedia 21 kamar. (Antara)