"Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Bangko guna pengusutan lebih lanjut," ungkapnya
Adapun barang bukti dari aksi kejahatan tersebut yaitu visum dengan keterangan luka robek pada kepala bagian atas dengan ukuran panjang 9 cm dan lebar 1 cm.
"Tersangka ini juga telah dilakukan tes urine dengan hasilnya amphethamin dan methampetamin positif. Kemudian untuk pasal yang disangkakan pasal 351 KUHPidana," tuturnya.
Kontributor : Panji Ahmad Syuhada