Gelapkan Uang Perusahaan Rp 800 Juta, Pemuda Kampar Ditangkap

Uang tersebut diketahui merupakan pengembalian investasi sapi perah dari sejumlah masyarakat yang menanamkan modalnya di CV JMM.

Eko Faizin
Kamis, 06 Mei 2021 | 03:15 WIB
Gelapkan Uang Perusahaan Rp 800 Juta, Pemuda Kampar Ditangkap
Ilustrasi penggelapan uang perusahaan. [Antara]

Selanjutnya pada Senin (3/05/2021) sekira pukul 16.00 WIB, pihak perwakilan menjemput FS di Pekanbaru dan membawanya ke Polsek Tapung, Kampar untuk pengusutannya.

Kapolsek mengungkapkan, kemudian oleh tim penyidik Polsek Tapung kemudian dilakukan interogasi terhadap tersangka FS, dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta pengumpulan barang bukti.

"Setelah didapatkan bukti permulaan yang cukup atas kasus ini, pihak penyidik kemudian menetapkan FS sebagai tersangka dan langsung melakukan penangkapan terhadapnya," ungkapnya.

Sumarno menjelaskan, bahwa tersangka FS kini telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"FS akan dijerat dengan pasal 372 KUH Pidana tentang kasus penggelapan dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun," tuturnya.

Kontributor : Panji Ahmad Syuhada

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini