Pemerintah Resmi Larang Santri Mudik, Ponpes Diminta Bikin Kegiatan

Namun, kali ini para santri tidak bisa pulang ke rumah karena adanya larangan mudik yang ditetapkan pemerintah.

Eko Faizin
Rabu, 28 April 2021 | 16:28 WIB
Pemerintah Resmi Larang Santri Mudik, Ponpes Diminta Bikin Kegiatan
Ilustrasi santri dilarang mudik. [Shutterstock]

SuaraRiau.id - Di tengah pro kontra soal dispensasi mudik bagi santri, akhirnya pemerintah memutuskan tak bakal memberikan santri dispensasi pulang ke rumah pada masa pelarangan mudik Lebaran 2021.

Hal tersebut ditegaskan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Ia meminta kepada pengurus pondok pesantren (ponpes) untuk membuat kegiatan positif selama masa liburan.

Menag Yaqut menyatakan bahwa kalau kegiatan belajar mengajar di ponpes itu biasanya akan berakhir menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Namun, kali ini para santri tidak bisa pulang ke rumah karena adanya larangan mudik yang ditetapkan pemerintah.

Menag meminta para pengelola ponpes untuk mengisi masa libur santri dengan membuat kegiatan-kegiatan di internal yang positif dan menyenangkan.

"Di pondok itu juga tidak kurang berkahnya dengan meningkatkan amaliah, belajar dan mengaji. Sebab itu, mari menunda dulu sejenak untuk bertemu keluarga agar semua terlindungi," kata Yaqut dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/4/2021).

Kata Menag Yaqut, silaturahmi lebaran bisa dilakukan menggunakan aplikasi digital alias virtual.

"Silaturahmi, sungkem di Hari Raya Idul Fitri juga bisa dilakukan melalui virtual tanpa mengurangi makna," ucapnya.

Lebih lanjut, Yaqut mengungkapkan kalau pemerintah tidak memberikan dispensasi bagi para santri untuk pulang ke rumah karena melihat kondisi penyebaran virus Covid-19 yang hingga saat ini belum juga mereda.

Terlebih, pemerintah juga berkaca pada meningkatnya jumlah kasus pada momen hari raya Idul Fitri setahun lalu. Karena itu, pemerintah kembali melarang masyarakat untuk mudik pada tahun ini.

Selain itu, Yaqut menilai mudik bagi santri bukanlah persoalan ringan. Di tengah pandemi Covid-19 yang belum sepenuhnya terkendali saat ini, dibutuhkan kontrol ketat dalam pelaksanaan di lapangan.

"Pergerakan jutaan santri ke berbagai daerah dalam waktu hampir bersamaan sangat rawan memunculkan klaster-klaster baru penularan virus. Bahaya lebih besar pun mengancam jika sampai rumah, virus itu turut memapar para anggota keluarganya. Bahaya yang sama juga bakal terjadi pada arus balik, potensi penularan virus pada Kiai dan Ibu Nyai," tuturnya.

Ia juga melihat upaya mengontrol santri saat di rumah juga bukan hal yang mudah. Sebab jumlah mereka juga tak sebanding dengan petugas yang ada.

Di sisi lain, upaya pemulangan santri ke ponpes usai Lebaran juga memunculkan persoalan yang tak kalah ringan. Santri wajib menjalani pemeriksaan kesehatan, karantina dan sebagainya sebelum benar-benar bersih dari virus.

"Ini tentu membutuhkan banyak hal yang tidak mudah diselesaikan dalam tempo yang mepet."

Sebelumnya, Wakil Presiden Maruf Amin sebelumnya dikabarkan berharap adanya dispensasi bagi para santri di pondok pesantren untuk bisa pulang kampung alias mudik.

Hal itu disampaikan Juru Bicara Wakil Presiden Masduki Baidlowi pada Jumat (26/4/2021) lalu yang kemudian memantik beragam respon dari publik.

Kekinian, Wakil Presiiden melalui orang yang sama mengklarifikasi pernyataan tersebut. Maruf menegaskan bahwa dirinya tak meminta dispensasi atau kelonggaran larangan mudik bagi santri.

Menurut Masduki, Maruf Amin hanya ingin memfasilitasi kekhawatiran para santri yang khawatir tidak bisa mudik sebelum larangan mudik diberlakukan.

"Wapres mencoba memberi jalan tengah dengan memberikan opsi fasilitasi kepulangan santri dari instansi yang berwenang sebelum masa Larangan Mudik, bukan dispensasi pada masa Larangan Mudik yang telah ditetapkan pemerintah yaitu tanggal 6 sampai 17 Mei 2021," ujar Masduki dalam keterangan tertulis, Sabtu (24/4/2021).

Masduki lantas menyebut, kekhawatiran dari para santri timbulnusai adanya Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No. 13 Tahun 2021 dikeluarkan belum lama ini.

Adendum itu mengatur Larangan Mudik yang berlaku mulai H-14 Larangan Mudik(periode 22 April-5 Mei 2021) dan H+7 Larangan Mudik (18-24 Mei 2021).

Para santri yang hendak pulang, ujar dia, kebanyakan diperkirakan sebelum tanggal 6 Mei 2021, mengingat pengajian Ramadan sudah selesai tanggal 3 Mei 2021.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini