SuaraRiau.id - Dinas Kesehatan Indragiri Hilir (Inhil) akhirnya buka suara soal kabar tuduhan mark up anggaran dana Covid-19.
Dinas Kesehatan Inhil menepis tuduhan tentang penggelembungan pada kegiatan pengadaan alat kesehatan dan logistik Covid-19 di tahun 2020 lalu.
Pihaknya Dinas Kesehatan tidak merasa melakukan seperti yang disampaikan sebuah lembaga swadaya masyarakat atau LSM.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Inhil melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) A Hadi di Tembilahan mengatakan, dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan diketahui tidak ditemukan indikasi penggelembungan dana Covid-19.
Ia menjelaskan, dalam hasil audit bahwa pelaksanaan kegiatan pengadaan dengan pagu anggaran senilai Rp 2,7 miliar itu sudah sesuai harga pasar.
Hal itu, kata dia, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, hanya ditemukan kelebihan pembayaran pajak pertambahan nilai.
"Kelebihan pembayaran PPN terjadi karena adanya salah persepsi terhadap perhitungan pajak pengadaan barang penanganan Covid-19 dimaksud," ungkap A Hadi dikutip dari Antara, Selasa (27/4/2021)
Ia pun menegaskan, bahwa tuduhan tentang adanya mark up pada kegiatan pengadaan alat kesehatan dan logistik Covid-19 hanya persepsi atau dugaan yang keliru dari beberapa pihak.
Menurutnya, tindakan penggelembungan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut sangat mustahil untuk dilakukan sebab alur proses mulai perencanaan sampai ke pelaksanaan melalui mekanisme yang begitu ketat.
A Hadi kemudian mencontohkan, misalnya pada kegiatan pengadaan alkes dan logistik Covid-19 ini sebelum masuk tahap realisasi, pihak Dinkes harus melewati proses kajian oleh Inspektorat.
Di samping kajian oleh inspektorat, tahapan perencanaan kegiatan Dinkes juga mendapat pendampingan hukum oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah atau dan aparat penegak hukum.
"Jadi, ada banyak sekali proses yang dilalui sebelum masuk ke tahap pelaksanaan kegiatan. Alur proses tersebut tentunya merupakan langkah antisipasi terhadap tindakan koruptif, seperti mark up yang pernah dituduhkan kepada kami," jelas Hadi.
Terkait adanya dugaan dari beberapa LSM yang mengatakan bahwa kasus ini mesti ditindaklanjuti, Hadi mengatakan hal itu wajar-wajar saja, sepanjang tidak melanggar konsep supremasi hukum. (Antara)