Disebut Mark Up Dana Covid-19, Dinas Kesehatan Inhil Buka Suara

Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan diketahui tidak ditemukan indikasi penggelembungan dana Covid-19.

Eko Faizin
Rabu, 28 April 2021 | 14:33 WIB
Disebut Mark Up Dana Covid-19, Dinas Kesehatan Inhil Buka Suara
Ilustrasi uang dana Covid-19. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

SuaraRiau.id - Dinas Kesehatan Indragiri Hilir (Inhil) akhirnya buka suara soal kabar tuduhan mark up anggaran dana Covid-19.

Dinas Kesehatan Inhil menepis tuduhan tentang penggelembungan pada kegiatan pengadaan alat kesehatan dan logistik Covid-19 di tahun 2020 lalu.

Pihaknya Dinas Kesehatan tidak merasa melakukan seperti yang disampaikan sebuah lembaga swadaya masyarakat atau LSM.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Inhil melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) A Hadi di Tembilahan mengatakan, dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan diketahui tidak ditemukan indikasi penggelembungan dana Covid-19.

Ia menjelaskan, dalam hasil audit bahwa pelaksanaan kegiatan pengadaan dengan pagu anggaran senilai Rp 2,7 miliar itu sudah sesuai harga pasar.

Hal itu, kata dia, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, hanya ditemukan kelebihan pembayaran pajak pertambahan nilai.

"Kelebihan pembayaran PPN terjadi karena adanya salah persepsi terhadap perhitungan pajak pengadaan barang penanganan Covid-19 dimaksud," ungkap A Hadi dikutip dari Antara, Selasa (27/4/2021)

Ia pun menegaskan, bahwa tuduhan tentang adanya mark up pada kegiatan pengadaan alat kesehatan dan logistik Covid-19 hanya persepsi atau dugaan yang keliru dari beberapa pihak.

Menurutnya, tindakan penggelembungan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut sangat mustahil untuk dilakukan sebab alur proses mulai perencanaan sampai ke pelaksanaan melalui mekanisme yang begitu ketat.

A Hadi kemudian mencontohkan, misalnya pada kegiatan pengadaan alkes dan logistik Covid-19 ini sebelum masuk tahap realisasi, pihak Dinkes harus melewati proses kajian oleh Inspektorat.

Di samping kajian oleh inspektorat, tahapan perencanaan kegiatan Dinkes juga mendapat pendampingan hukum oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah atau dan aparat penegak hukum.

"Jadi, ada banyak sekali proses yang dilalui sebelum masuk ke tahap pelaksanaan kegiatan. Alur proses tersebut tentunya merupakan langkah antisipasi terhadap tindakan koruptif, seperti mark up yang pernah dituduhkan kepada kami," jelas Hadi.

Terkait adanya dugaan dari beberapa LSM yang mengatakan bahwa kasus ini mesti ditindaklanjuti, Hadi mengatakan hal itu wajar-wajar saja, sepanjang tidak melanggar konsep supremasi hukum. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini