Ngaku Khilaf, Bahar Smith Akhirnya Minta Maaf ke Korban Pemukulan

Setelah memohon maaf, Bahar Smith menanyakan apa perasaan Andriansyah setelah mengenal dia usai dianiaya.

Eko Faizin
Selasa, 27 April 2021 | 14:34 WIB
Ngaku Khilaf, Bahar Smith Akhirnya Minta Maaf ke Korban Pemukulan
Habib Bahar Smith. [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi]

SuaraRiau.id - Habib Bahar Smith akhirnya menyampaikan permintaan maafnya kepada korban sopir taksi online Andriansyah (26) saat persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Bandung, Jawa Barat, Selasa (27/4/2021).

"Saya Bahar, minta maaf setulus-tulusnya atas kekhilafan saya ketika saya memukul saudara," kata Bahar Smith dikutip dari Antara, Selasa (27/4/2021).

Terdakwa kasus penganiayaan itu mengaku baru bertemu kembali dengan Andriansyah sejak peristiwa penganiayaan itu. Adapun proses perdamaian dengan korban memang hanya dihadiri kuasa hukumnya.

"Sebelum habib (Bahar) minta maaf, saya sudah memaafkan," kata Andriansyah.

Adapun peristiwa penganiayaan kepada Andriansyah terjadi pada 2018 silam. Saat itu Andriansyah diduga dianiaya karena mengantar jemput istrinya terlalu malam sebagai sopir taksi online.

Setelah memohon maaf, Habib Bahar menanyakan apa perasaan Andriansyah setelah mengenal dia usai dianiaya.

Dalam persidangan, Bahar membantah bahwa mengantar istrinya terlalu malam menjadi sebab penganiayaan.

Bahar menjelaskan, ia melakukan penganiayaan itu karena istrinya mengaku kepadanya telah digoda Andriansyah.

"Jadi ketika istri saya turun dari mobil, mengaku kepada saya, bahwa dia digoda, akhirnya saya pukuli. Intinya itu sebab saya melakukan pemukulan," kata Smith.

Namun Andriansyah tidak mengakui perbuatan tersebut. Andriansyah hanya mengaku bahwa mengantar istrinya itu untuk berbelanja dan membeli keperluan rumah.

"Tidak ada (perkataan godaan)," kata Andriansyah.

Dalam persidangan itu maupun persidangan sebelumnya, Bahar Smith memang mengakui telah melakukan pemukulan kepada Andriansyah.

Namun meski telah menempuh perdamaian, Ketua Majelis Hakim, Surachmat, mengatakan, hal itu tidak menggugurkan suatu perkara pidana.

"Inilah artinya, sebetulnya secara hukum tidak menyebabkan gugurnya perkara pidana," kata Hakim. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini