SuaraRiau.id - Seorang pria di Kabupaten Kampar ditangkap polisi saat berada di kolam pancing ikan karena diduga kerap mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu kepada warga sekitar dan menjadikan kolam ikan sebagai lokasi transaksi.
Pria berinisial MA alias Anan (30) masuk dalam daftar pengedar narkoba di Kampar tepatnya di Desa Kampar, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar.
Pemilik kolam pancing berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Kampar pada Rabu (14/4/2021) sore.
Kasat Resnarkoba Polres Kampar AKP Daren Maysar mengungkapkan bahwa terduga pelaku MA ditangkap saat berada di sebuah kolam ikan miliknya.
"Berdasarkan info yang didapat di tempat tersebut sering terjadi transaksi narkoba antara pelaku dan pelanggannya," kata Daren Maysar, Jumat (16/4/2021).
Ia menjelaskan penangkapan pelaku ini disebabkan banyak masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di kampungnya.
Saat penangkapan pelaku, polisi langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku.
"Saat penggeledahan tim kita menemukan 15 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening," ujarnya
Selain itu, petugas juga melakukan penggeledahan pada rumah pelaku di Desa Pulau Permai, Kecamatan Tambang dan menemukan satu paket narkotika jenis sabu di dalam amplop warna kuning.
Akibat perbuatannya, tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Daren menambahkan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.
Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (2) junto pasal 112 (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," jelasnya.
Kontributor : Panji Ahmad Syuhada